suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Merizka Widjaja Ditetapkan Sebagai Tersangka, Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya

Foto: Tersangka Merizka Widjaja (MW), dilakukan penahanan 20 hari ke depan, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, (04/11/2024)
Foto: Tersangka Merizka Widjaja (MW), dilakukan penahanan 20 hari ke depan, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, (04/11/2024)
Pelantikan Gubernur dan Wagub


Merizka Widjaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya


SURABAYA, (suara-publik.com) -- Kejaksaan Agung melalui tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Merizka Widjaja (MW), Ibu kandung Terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka pada Senin, (04/11/2024) malam.

Tersangka MW dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di PN. Surabaya an. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Perbuatan Tersangka Merizka Widjaja (MW) diawali, MW menghubungi Tersangka Lisa Rahmat (LR), yang bersangkutan mau menjadi penasihat hukum Terdakwa Grrgorius Ronald Tannur.
5 Oktober 2023, Tersangka Lisa Rahmat (LR) bertemu Tersangka
Merizka Widjaja (MW) di Cafe Excelso MERR Surabaya, membicarakan peristiwa yang dialami Terdakwa Gregorous Ronald Tannur.

Pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR, di jalan Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. LR
menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu ditempuh, diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada *oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Tersangka R* dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW,
Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur.

Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp 1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp 3,5 Miliar.

Adapun uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.

Dari pantauan media di Kejati Jatim, Merizka terlihat keluar dari gedung Kejaksaan sekira pukul 20.45 wib, Keluar mengenakan rompi merah dan dikawal oleh penyidik, lalu digiring menuju rumah tahanan yang berada di belakang gedung Kejaksaan.

Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

PerbuatanTersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar