SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dalam jabatan, dengan modus membuat invois palsu diatasnamakan terdakwa, dan menagih uang kepada Costumer, namun uang tagihan tidak disetorkan ke perusahaan, masuk ke rekening pribadi nya, sehingga PT. Trans Ocean Service (TOS), jalan Tambak 4/3,Asemrowo Surabaya, mengalami kerugian Rp156 juta.
Dengan Terdakwa Yuliatin (46 th), Warga Tambak Asri 29/14, Krembangan, Surabaya, sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Services Indonesia (TOSI). Pendidikan SMA. Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (05/11/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Harris Affandi dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Yuliatin melakukan tindak pidana, dengan Sengaja dan Melawan Hukum Memiliki Barang Seluruhnya atau Sebagian, Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan Yang Dilakukan oleh Orang yang Penguasaannya Terhadap Barang, Karena Ada Hubungan Kerja atau Karena Pencarian atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan 6 orang saksi dipersidangan, yakni Saksi Dodi Putra Purnama Kepala Devisi Operasional, M. Bahaud Duror, Direktur, Ulfa Admin, Eva Puspa Rini Marketing, Kumalasyari Cost Contro dan Candra Staf.
Saksi Dodi menjelaskan, bahwa terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan. Sebagai sales marketing dan telah bekerja selama 7 tahun dengan gaji Rp10 juta. Pembayaran langsung ke rekening pribadi terdakwa, seharusnya masuk ke rekening perusahaan,
Invois nya an. Yuliatin sendiri," terang dodik.
Saksi Bahaud Duror selaku Direktur, menerangkan, "Diawal bulan Januari saya mengadakan meeting tentang pembayaran dari Costumer, terdapat customer yang belum membayar, saya agak keras, hutang yang paling banyak belum penyebaran punya Yuliatin, saat saya hubungi Costumer ternyata sudah bayar ke Yuliatin, perusahaan mengalami kerugian Rp156 juta.
Keempat saksi yang lain, memberikan keterangan telah berkesuaian apa yang diterangkan oleh pimpinannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 November 2024, masih dengan agenda saksi.
Diketahui, Terdakwa Yuliatin sebagai Sales & Marketing PT. Trans Ocean Service (TOS), Jalan Tambak 4/3, Asemrowo, Surabaya. Bekerja selama 6 Tahun sejak 04 Desember 2017.
Tugas pokok menyusun strategi penjualan dengan baik, memenuhi target personal dan team, mencari customer baru, melakukan kunjungan ke customer, monitoring order,monitoring tagihan yang belum terbayarkan oleh customer, membantu pelaksanaan penagihan, dengan gaji Rp10.194.078/bulannya.
Pada Senin, 22 Januari 2024, jam 09.00 wib, Saksi Muhammad Bahaud Duror, Direktur PT. TOS,
mengadakan meeting piutang perusahaan bersama Saksi Dodi Putra Purnama, Kepala Divisi Operasional. Dalam catatan terdapat daftar customer yang belum membayar yakni PT. Nusantara Jaya Grosir.
Kemudian Saksi Bahaud Duror konfirmasi kepada Saksi Eva Puspa Rini Muhyar, selaku marketing, Saksi Ulfa Admin, Kumalasyari Lhokouma Wardani Cost Control uang keluar. Diketahui penyelewengan dilakukan Terdakwa Yuliatin selaku sales & marketing.
Terdakwa membuat invoice palsu, seakan-akan invoice dikeluarkan oleh PT. TOS, merubah No. Rekening pembayaran BCA dan MANDIRI an.
PT. Trans Ocean Services digantikan ke No Rek BCA an.Yuliatin. Digunakan melakukan penagihan ke PT. Nusantara Jaya Grosir melalui Saksi Amrisal sebanyak 8 invoice, antara bulan Oktober 2023 - Januari 2024, dengan jumlah total Rp156.960.000. Sedangkan PT. Nusantara Jaya Grosir melalui Saksi Amrizal telah membayar seluruhnya ke No Rek. BCA an. Yuliatin.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Trans Ocean Services mengalami kerugian Rp156.960.000. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. (sam)
Editor : suarapublik