suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pura-Pura Tukar Uang Menjelang Lebaran, Mahasiswa Asal Medan Rampas 7 Juta Pecahan 10000 an

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari selasa 05 juli 2016 di wilayah jln Raya Darmo Surabaya.

Andre Ramusa (23) seorang Mahasiwa asal Medan yang diketahui indekos di YKP Asri Rungkut Surabaya. Di tangkap unit Jatanras Polrestabes Surabaya, karena melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari selasa 05 juli 2016 kepada salah satu korban bernama  Alfi Syahrin warga Donowati Barat Kec.Lawang Kab.Malang.

"Kasat Reskrim polrestabes Surabaya AKBP.Sinto Silitonga Menjelaskan, tersangka yang berstatus Mahasiswa ini pada hari selasa 05 juli 2016 di jalan Raya Darmo sekitar pukul 14.00 wib. Berpura pura tukar uang baru kepada korban Alfi Syahrin. Setelah ditunjukan uang baru pecahan sepuluh ribuan sebanyak 7(tujuh) bendel, tiba tiba tersangka mengambil uang tersebut dengan paksa dan dibawa kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat no.pol W-2226-QX.

Selanjutnya korban yang kaget dengan apa yang terjadi pada dirinya langsung spontan berteriak. Korban mengejar yang dibantu dengan Anggota Satreskrim Polrestabes yang sedang melaksanakan pengawasan disekitar TKP, akhirnya tersangka berhasil ditangkap."Ungkap Sinto Silitonga (12/07).

Sinto Silitonga juga menambahkan, tersangka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena butuh uang untuk membayar hutang."Pungkas perwira asal Medan sore tadi dihalaman Mapolrestabes Surabaya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bendel uang baru pecahan sepuluh ribuan dengan jumlah Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam yang dipakai tersangka sebagai sarana aksi kejahatannya dengan no.pol W-2226-QX.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP dengn ancaman maksimal 9 tahun penjara.(TOM)

Editor :