SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya
kembali berhasil menangkap seorang dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas)
yang terjadi pada hari selasa 05 juli 2016 di wilayah jln Raya Darmo Surabaya.
Andre Ramusa (23) seorang Mahasiwa asal Medan yang diketahui indekos di YKP
Asri Rungkut Surabaya. Di tangkap unit Jatanras Polrestabes Surabaya, karena
melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari selasa 05 juli
2016 kepada salah satu korban bernama Alfi Syahrin warga Donowati Barat Kec.Lawang
Kab.Malang.
"Kasat Reskrim polrestabes Surabaya AKBP.Sinto Silitonga Menjelaskan, tersangka
yang berstatus Mahasiswa ini pada hari selasa 05 juli 2016 di jalan Raya Darmo
sekitar pukul 14.00 wib. Berpura pura tukar uang baru kepada korban Alfi
Syahrin. Setelah ditunjukan uang baru pecahan sepuluh ribuan sebanyak 7(tujuh)
bendel, tiba tiba tersangka mengambil uang tersebut dengan paksa dan dibawa
kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat no.pol W-2226-QX.
Selanjutnya korban yang kaget dengan apa yang terjadi pada dirinya langsung
spontan berteriak. Korban mengejar yang dibantu dengan Anggota Satreskrim
Polrestabes yang sedang melaksanakan pengawasan disekitar TKP, akhirnya tersangka
berhasil ditangkap."Ungkap Sinto Silitonga (12/07).
Sinto Silitonga juga menambahkan, tersangka nekat melakukan pencurian dengan
kekerasan karena butuh uang untuk membayar hutang."Pungkas perwira asal
Medan sore tadi dihalaman Mapolrestabes Surabaya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh)
bendel uang baru pecahan sepuluh ribuan dengan jumlah Rp.7.000.000 (tujuh juta
rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam yang dipakai
tersangka sebagai sarana aksi kejahatannya dengan no.pol W-2226-QX.
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di polrestabes Surabaya untuk proses
penyelidikan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP dengn
ancaman maksimal 9 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW