Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit PPA Satreskrim Polrestabes
Surabaya, kembali berhasil mengamankan penjaja wanita pelayan lelaki hidung
belang di kawasan Dolly yang sudah lama ditutup oleh pemerintah kota Surabaya.
Mendapat laporan dari masyarakat tentang aktifitas yang ada di kawasan jalan
dolly dengan menawarkan sejumlah wanita membuat warga geram. Disalah satu wisma
yang dulu sudah tutup, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Alhasil setelah petugas menyamar menjadi seorang pembeli, tersangka Sukateno
(49) yang profesi sebagai tukang parkir warga Jl. Dukuh Kupang Timur 1-41
B Surabaya langsung datang menghampirinya. dan menawarkan beberapa wanita
dengan tarif berkisar 200-250 ribu.
Setelah kedapatan menawarkan itulah petugas langsung meringkusnya. Kepada
petugas tersangka Sukateno mengaku menjajakan wanita penikmat lelaki hidung
belang itu dengan dijanjikan keuntungan 100 ribu dari setiap transaksi.
Juga masih pengakuan Sukateno, wanita yang di tawarkannya sehari – harinya
adalah sebagai tukang cuci laundry di daerah tersebut. Sukateno sendiri
mengatakan kalau penghasilannya sebagai seorang juru parkir juga dirasa kurang
untuk menghidupi kedua anaknya.
” Tersangka ini beroperasi secara terselubung tanpa membuka wisma yang sudah
ditutup oleh pemerintah kota Surabaya sebelumnya. Cara transaksinya tersangka
menawarkan atau memberhentikan kepada para pengendara yang saat itu sedang
berhenti disekitar area tersebut.” Terang AKBP Shinto Silitonga.
Lebih lanjut Kasat reskrim menerangkan, setelah terjadi transaksi dan
persetujuan antara si germo dengan lelaki hidung belang itu kemudian tersangka
menelephone si wanita. Dan ketika sudah terhubung maka si wanitalah yang
menentukan tempat dimana tempat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri
tersebut.” jelas perwira asal Medan ini saat press relaes di Mapolrestabes
siang tadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Sukateno
yakni, uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga)
kondom
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di mapolrestabes Surabaya dan akan
dijerat dengan pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang PTPPO dan pasal 296 atau
pasal 506 KUHP.(TOM)
Editor : Pak RW