suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Melawan Saat di Tangkap Petugas, Rizal 18 Tahun di Bedil Kakinya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah beberapa kali beraksi melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Seorang pria warga Candi Sidoarjo ini akhirnya dihadiahi timas panas kaki kirinya oleh Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab pada saat ditangkap pria yang beraksi di 5 (lima TKP) ini berusaha melawan Petugas dan mencoba melarikan diri.

Pria yang berumur (18) tersebut bernama M.Rizal warga Perum Candi Sidoarjo. Saat beroprasi bersama rekannya RK (DPO). Keduanya terlebih dahulu memantau situasi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Keduanya saat itu melintas di jalan Bendul Merisi Jaya Selatan Gang Buntu Surabaya. Tersangka melihat ada target sasaran sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sedang diparkir di pinggir jalan milik korban bernama Fathur Rohman.

Kemudian tersangka Rizal dan RK turun dari sepeda motor. Selanjutnya RK menuju ke sasaran dan langsung merusak kunci setir sepeda motor tersebut. Setelah mesin sepeda motor dihidupkan kemudian sepeda motor langsung dibawa lari oleh tersangka Rizal.

Namun saat akan kabur ada teman korban yang melihat dan langsung mengejar dan menabrak tersangka Rizal hingga jatuh. Namun kedua tersangka ini berhasil melarikan diri dan tidak tertangkap. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran, kurang lebih dua jam kemudian tersangka Rizal dapat ditangkap oleh petugas sedangkan temannya RK berhasil melarikan diri, kata "AKBP Shinto Silitonga,Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

"Saat ditangkap itulah tersangka Risal ini melawan dengan mencoba melarikan diri sehingga petugas bertindak tegas dengan menembak kaki kanan pelaku. Kompotan ini tercatat sudah beraksi lebih dari lima tempat di wilayah Surabaya" imbuh Shinto, Kamis (14/07).

Barang bukti yang disita petugas berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru nopol l 459 4GS. Sedangkan tersangkanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(TOM)

Editor :