SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, seberat 20,65 Gram dibungkus dalam botol plastik bekas kopi, yang diambil cara ranjau di pinggir jalan samping SPBU Jalan Arjuno, Surabaya.
Dengan terdakwa Enggo Wijaya bin Buawi (27 th), warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Ngoro Kabupaten Mojokerto, bekerja sebagai buruh pabrik, bersama dengan terdakwa Muh. Nur Kholis alias Koyel bin Abu Hasan (29 th), warga Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Ngoro Kabupaten Mojokerto, sebagai juru parkir.
Sidang digelar di Ruangan Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, mengadili, menyatakan, terdakwa Enggo Wijaya (27 th) bersama dengan Nur Kholis alias Koyel bin Abu Hasan (29 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda masing-masing Rp 1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat seluruhnya 20,65 Gram beserta pembungkusnya, 1 buah botol plastik kopi, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,40 Gram beserta pembungkusnya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,77 Gram beserta pembungkusnya, 1 handphone samsung hitam,
1 buah timbangan elektrik, 4 buah plastik klip kosong, 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp110.000, dirampas untuk negara.
Sepeda motor Honda Scoopy coklat Nopol S 5744 P, dikembalikan ke istri terdakwa Muh. Nur Kholis alias Koyel.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Edarkan Pil Koplo Double L 460 Butir, Nanda Farhan Dihukum 22 Bulan Penjara
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anoek Ekawati dari Kejati Jatim, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa Enggo Wijaya didatangi terdakwa Nur Kholis alias Koyel, Senin, 15 April 2024, jam 16.00 wib, di Rumah Enggo, di Dusun Sumberbendo RT 06/ RW 02 Desa Lolawang, Ngoro Kabupaten Mojokerto, mengajaknya ke Surabaya untuk membeli handphone.
Terdakwa Enggo dan Nur Kholis alias Koyel, berboncengan Sepeda Motor Honda Scoopy coklat Nopol S-5744-P milik Nur Kholis.
Nur Kholis mengajak Enggo ambil sabu pesanan. Sampai di pinggir jalan samping SPBU di Jalan Arjuno Surabaya, Nur kholis menyuruh Enggo mengambil 1 bungkus plastik kopi berisi sabu berat kotor total 20,65 Gram beserta pembungkus. Kemudian diapit di kedua pangkal paha terdakwa Enggo Wijaya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Main Judol di Warkop, Moh. Said Dihukum 1 Tahun Penjara, Denda Rp5 Juta
Sedangkan 1 poket 0,40 gram dan 1 poket sabu 0,77 Gram, terdakwa Enggo tidak tahu bagaimana Nur Kholis mendapatkannya. Terdakwa Enggo hanya disuruh mengambil yang 20,65 Gram. Terdakwa Enggo Wijaya di beri upah uang Rp300.000, setelah ambil sabu tersebut.
Terdakwa Enggo sudah 2 kali ini di ajak mengambil sabu oleh terdakwa Nur Kholis. Pertama ambil sabu di depan RS. Delta Surya Sidoarjo, yang Kedua hari Senin,15 April 2024, jam 20.25 Wib dipinggir jalan samping SPBU Jl. Arjuno Surabaya.
Peran Muh. Nur Kholis alias Koyel adalah pemesan/pemilik 20,65 Gram sabu. Setelah ditangkap polisi, Nur Kholis memberitahu barang bukti sabu adalah pesanan Ach. Satrio Wibowo alias Bowo (berkas terpisah).
Setelah diketahui akan ada transaksi sabu, dan mengambil sabu dulu, polisi membuntuti Nur Kholis, sampai akhirnya dipinggir jalan samping SPBU Jalan Arjuno, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Enggo Wijaya bersama dengan Muh. Nur Kholis alias Koyel. Barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa Enggo Wijaya sabu 20,65 Gram serta bungkusnya, didalam 1 buah botol plastik kopi. (sam)
Editor : suarapublik