SURABAYA, (suara-publik.com) -- Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjung Perak Surabaya berhasil mengembalikan keuangan negara Rp7.852.800.499,00. Miliaran rupiah itu didapati dari penyelamatan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi selama periode 2024.
“Sebanyak Rp7,8 miliar lebih itu, merupakan upaya Pidsus Kejari Tanjung Perak dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi di 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mewakili Kepala Kejari Tanjung Perak, Kamis (02/01/2025).
Dijelaskannya, selama 2024 Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil melakukan penyelidikan 7 perkara korupsi. Kemudian menyelesaikan 3 perkara tingkat penyidikan dan 9 perkara di penuntutan. Serta 10 perkara dilakukan eksekusi dan 3 perkara kasasi tipikor.
“Bidang Pidsus juga berhasil mengungkap kerugian keuangan negara dari perkara korupsi, yakni sebesar Rp34.732.683.532,30,”
dan pengembalian keuangan negara Rp7.852.800.499,-" jelasnya.
Made menambahkan, keberhasilan Bidang Pidsus ini diganjar penghargaan. Yaitu terbaik ke-3 Kejaksaan Negeri tipe-B dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Penghargaan tersebut diberikan pada saat Rakerda Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2024,” pungkasnya.
Pada Bidang Pembinaan Kejari Tanjung Perak merealisasikan 100% dari pagu anggaran Rp14.397.935.000. Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp10.463.543.201, yaitu sebesar 555,98% dari target yang ditetapkan Rp1.882.000.000.
Untuk Bidang Intelijen menunjukkan kinerja optimal dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), 5 proyek strategis total nilai anggaran Rp 64.051.152.125, Roadshow Jaksa Masuk Sekolah di 5 sekolah di Surabaya,Program Jaksa Menyapa, Kampanye Anti-Korupsi,
Pemantauan Pemilu, 3 kegiatan dilaksanakan untuk mendukung demokrasi yang bersih dan transparan.
Kinerja yang luar biasa, Bidang Intelijen dianugerahi penghargaan Terbaik ke-3 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Kinerja Bidang Intelijen pada Rakerda Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 2024.
Untuk Capaian Bidang Tindak Pidana Umum, Made juga menerangkan kinerja di tahun 2024 yang mencakup, SPDP: 1.509. Tahap I: 1.433, P-21: 1.382, Tahap II: 1.434, Putusan: 914, Eksekusi: 914 dan Restorative Justice: 64 kasus, Bidang Tindak Pidana Umum meraih penghargaan pada Rakerda Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 2024, Terbaik ke-1 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Penanganan Perkara Restorative Justice.
Terbaik ke-1 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Lomba Video Restorative Justice.
Ditambahkan dalam keterangannya, Bidang Perdata dan Tata Usaha berhasil menyelesaikan 146 kasus non-litigasi, 3 kasus litigasi, dan 1 kasus Tata Usaha Negara. Pelayanan hukum atas 32 laporan dan pertimbangan hukum dalam 37 kasus.Pemulihan keuangan negara Rp153.290.538.159, penyelamatan keuangan negara Rp267.749.479.
Atas capaiannya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dianugerahi penghargaan Terbaik ke-2 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rakerda Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 2024. (sam)
Editor : suarapublik