SURABAYA, (suara-publik.com) -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di Lasbandra mendesak agar Kepolisian Polda Jatim agar segera menetapkan tersangka pelaku dugaan Korupsi Dana PEN (pemulihan ekonomi nasional) dalam bentuk proyek Lapen sebesar Rp12 Miliar.
"Kami berharap Polda Jatim segera menetapkan tersangka pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek Lapen senilai Rp12 Miliar di Sampang, dan ini jelas adanya Mal-administrasi karena tanpa proses tender," ungkap Achmad Rifai
saat melakukan audensi ke Subdit III Tipidkor Polda Jatim yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/01/2025).
Rifai menjelaskan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengantarkan tim Tipidkor Polda Jatim mengecek lokasi proyek Lapen yang diduga jadi bancaan korupsi.
"Saya itu sudah empat kali mengantar tim Tipidkor Polda Jatim turun ke lapangan, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan, kami merasa diabaikan," terang Rifai.
Sementara itu, Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq menegaskan, bahwa perkara proyek Lapen Rp12 miliar di Sampang sudah proses penyidikan.
"Perkara ini sudah proses penyidikan untuk kerugian negara sudah muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), setelah itu kami akan gelar perkara. Sabar saja yang penting kalian harus tetap semangat," tandasnya. (lex)
Editor : suarapublik