Surabaya Suara-Publik. "Moh.Rosi bin Miril" pemuda (27) asal Bangkalan Madura ini telah menjadi korban kekejaman dunia Narkotika. Kini Moh. Rosi meringkuk dalam sel tahanan, pasalnya terdakwa telah terbukti kedapatan membawah Narkotika jenis shabu seberat (2,6) Kg yang dimasukan kedalam alat electronica jenis TV Led.
Sepandai pandainya bajing meloncat pasti akan terjatuh juga, itulah pepatah kata yang kini dialami terdakwa. Namun dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan pemeriksaan saksi. Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa berterus terang menceritakan kronologis kejadiannya. Awalnya, terdakwa yang saat itu berada di Negara Malaysia berencana mau pulang ke Indonesia (Madura,red). Pada hari Selasa 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 10,00 waktu setempat, terdakwa dimintai tolong oleh Yanto (DPO) Saudara iparnya untuk membelikan TV Led buat oleh oleh anaknya yang ada di Madura.
Selanjutnya korban berangkat bersama saudaranya yang bernama Kusniati (istri Yanto) untuk membeli TV Led 40" di toko "Pandan Jaya" Kuala Lumpur Malaysia. Sepulang dari toko, TV tersebut langsung diserahkan kepada Yanto yang rencananya akan dititipkan pada terdakwa sewaktu pulang ke Indonesia. Selang beberapa hari kemudian, pada hari Minggu 21 Pebruari 2016 sebelum terdakwa berangkat pulang ke Indonesia, Yanto (DPO) menitipkan TV tersebut kepada M.Rosi sembari berpesan jika nanti sesampainya di Bandara Juanda Surabaya, kamu akan dijemput oleh seseorang yang bernama Ra,i (DPO).
Setelah itu sekitar pukul 01,00 waktu setempat, terdakwa berangkat pulang ke Indonesia Dengan naik pesawat Air Asia hingga pada pukul 18,30 wib terdakwa tiba di Bandara Juanda Surabaya. Kemudian terdakwa turun dari pesawat, lantas mengambil barangnya yakni TV Led yang dibawa dari Malaysia. Namun pada saat terdakwa melewati pintu pemeriksaan (Exsray) tersebut terdakwa dihentikan oleh petugas bandara karena diduga ada barang yang mencurigakan.
Kemudian petugas meminta izin untuk memeriksa barang bawaannya tersebut, ketika petugas membuka televisi Led tersebut. Ternyata benar dugaan petugas didalam TV tersebut ditemukan 18 bungkus Narkotika jenis shabu seberat 2,600 Gram beserta pembungkusnya atau setara dengan (2,6 Kg).
Kemudian barang tersebut segera diamankan beserta pemiliknya dan diserahkan kekantor BNNP Jawa Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8734/NNF/2015 tanggal 19 Nopember 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 12555/2015/NNF dan 12556/2015/NNF masing masing berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU.RI No.35 tahun 2009 jo pasal 114 ayat (2) UU.RI No.35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(wiji).
Editor : Pak RW