suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rosita Janda Anak 1 Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Subsidaer 6 Bulan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara Publik. “ Rosita Yunanti bin Moch. Yunus”, wanita cantik beranak satu asal Mojokerto ini terpaksa harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya wanita  berparas cantik ini telah terbukti bersalah kedapatan membawa atau memiliki narkotika jenis shabu shabu (1) satu poket seberat 0,4 gram beserta pembungkusnya. Dalam sidang yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senen (18/7/2016). Majelis Hakim Yang diketuai “M. Jalili Sairin.SH,MH”, menjatuhkan vonis hukumannya kepada terdakwa selama (6) enam tahun penjara dan subsidaer (8) delapan bulan serta membayar beaya denda sebesar Rp 1 miliard.

Putusan hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya “Irene Ulfa” JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjatuhkan tuntutannya selama (8) delapan tahun penjara subsidaer (1) satu tahun. Dari putusan tersebut terdakwa hanya bisa pasrah dan tak henti hentinya meneteskan air mata tanda penyesalannya. Untuk diketahui, pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 23,00 wib, terdakwa “Rosita Yunanti bin Moch,Yunus” ditangkap Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak dihalaman KFC Jl.Basuki Rachmad No. 31 Surabaya. Awalnya, pada malam itu terdakwa sedang berada dihalaman KFC Jl.Basuki Rachmad dengan tujuan akan mengantarkan shabu pesanan “Pungky” (DPO). Pada saat menunggu pelanggannya yang bernama Pungky, datanglah petugas Satreskrim dari Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh terdakwa.

Selanjutnya petugas tidak buang buang waktu lagi dan segera menangkap terdakwa. Kemudian dari tangan terdakwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi shabu shabu seberat 0,4 gram, yang disembunyikan didalam pembalut merk Charm yang ada dalam tas terdakwa. Menurut pengakuan terdakwa jika barang tersebut didapat dari Sinyo (DPO) seharga Rp 400 ribu, yang rencananya akan dijual kepada Pungky dengan harga Rp 600 ribu. Sehingga atas adanya pesanan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu, dari perbuatannya ini akhirnya terdakwa dianggap telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mul).   

Editor :