SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penggelapan atau mengalihkan sepeda motor Yamaha Fazzio, yang dibeli secara kredit kepada orang lain selama 23 bulan dari PT.Sublimit OTO Finace Cab Surabaya 2, unit dialihkan kepada Dea Mentari, dan baru membayar cicilan 6 kali, hingga terjadi.kerugian sebesar 15 juta, dengan terdakwa Moch. Ardi bin Abdullah, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam.agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Kadwanto, mengadili, menyatakan, terdakwa Moch. Ardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pengalihan obyek jaminan fidusia.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Edarkan Pil Koplo Double L 460 Butir, Nanda Farhan Dihukum 22 Bulan Penjara
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Surat Dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp15.000.000, Subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 buah BPKB asli Nopol L-6523-DAL, dikembalikan kepada Saksi Ari Wisnu Andriyono.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Main Judol di Warkop, Moh. Said Dihukum 1 Tahun Penjara, Denda Rp5 Juta
1 bendel sertifikat jaminan fidusia, 1 bendel payment schedule paid. Terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya yang menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun, Denda Rp15.000.000, Subsidiair 3 bulan penjara.
Diketahui, pada Rabu, 09 Agustus 2024, terdakwa Moch. Ardi mengajukan ke PT. Sublimit OTO Finance cabang Surabaya 2 berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio M/T biru 2023, Nopol. L-6523-DAL, dengan DP Rp3.000.000. Sedangkan angsurannya sebesar Rp1.272.000 / 23 kali angsuran.
Setelah dibawa pulang, sepeda motor tersebut di serahkan kepada Dea Mentari, terdakwa sebagai penanggung jawabnya.
Pada 08 Mei 2024, terdakwa mendapat surat somasi dari PT. Sublimit OTO Finance cabang Surabaya 2, karena mengalami tunggakan pembayaran hanya membayar 6 kali. Tunggakan tersebut terhitang dari 04 September 2023 sampai dengan 02 Maret 2024, total pembayaran Rp7.632.000. Akibat perbuatan terdakwa, PT. Sublimit OTO Finance cabang 2 mengalami kerugian sebesar Rp15.838.602. (sam)
Editor : suarapublik