Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara bandar narkoba dengan terdakwa Rony Santoso, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/7/2016).Dalam sidang yang digelar diruang Cakra kemarin, beragendakan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Rony dari yayasan Orbit (LSM yang menangani pecandu narkoba) memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Pasalnya saksi mengajukan agar terdakwa kembali direhabilitasi.
"Karena terdakwa merupakan salah satu klien saya, yang sudah dua tahun makai atau ketergantungan dengan sabu-sabu," ujar saksi dari yayasan Orbit saat memberikan keterangan didepan Majelis Hakim.
Menurutnya, faktor lingkungan yang menyebabkan terdakwa terjerumus kedalam dunia hitam tentang peredaran narkoba. Hal itulah yang membuat terdakwa akhirnya sehari-hari tidak bisa terlepas dari barang haram tersebut.
"Dia sudah pernah menjalani rehabilitasi di tempat saya (Yayasan Orbit)," ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi terdakwa saat ini masih tergolong belum parah. Atas dasar hal itulah lantas saksi menerangkan bahwa terdakwa masih bisa disembuhkan dari ketergantungan narkoba dengan cara direhabilitasi.
"Kami sebagai konselor yang bertugas merawat seseorang yang sedang menjalani rehabilitasi atas ketergantungan narkotika," jelasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan terungkap bahwa terdakwa tergolong merupakan bandar narkoba. Hal itu terbukti saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu dalam jumlah besar dari tangan terdakwa.
Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 8 bungkus plastik yang berisikan shabu dengan berat masing-masing sekitar 1,08 gram. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah timbangan elektrik dan handphone dari tangan terdakwa.
Sebanyak 8 bungkus shabu itu berhasil diamankan saat polisi menggeledah rumah terdakwa di Jalan Taman Aksara, Surabaya. Shabu-shabu itu dimasukkan dalam tas kain yang disembunyikan terdakwa disamping sofa rumah terdakwa.
Saat diperiksa polisi, terdakwa akhirnya mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Abah (DPO) di Socah, Bangkalan Madura pada 15 Oktober 2015 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terpisah, Kusworo Penasehat Komunitas Mantan Pecandu Narkoba Surabaya(KOMPAS) turut menanggapi kasus ini. Menurut Kusworo, bila pecandu itu memang bisa direhabilatasi. Namun bila kurir atau Bandar ya harus dihukum sesuai perbuatannya. Sebab Bandar itu menyebabkan orang lain ikut menyalah gunakan narkotika.
Masih Kusworo, binaan kami bila tertangkap Polisi dengan barang bukti banyak tidak pernah kami bela. Biar hukum yang menangani. Apalagi saat ini ada tim assessment terdiri dari BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Tim assessment ini bertugas menentukan apakah orang itu pemakai atau Bandar. (Mul).
Editor : Pak RW