suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Jadi Joki Ujian Tes CASN Kejagung 2023, Debi Aprilia Dituntut 1 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Debi Aprilia (20 th) menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Debi Aprilia (20 th) menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana menjadi Joki Ujian seleksi tes Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023, dengan terdakwa Debi Aprilia alias Debi bin Endro Prihantoro kembali digelar.

Warga Dusun Karangan, RT 04 RW 08, Kelurahan Banyuruju, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang tersebut diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Main Judol di Warkop, Moh. Said Dihukum 1 Tahun Penjara, Denda Rp5 Juta

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hardiyarto secara vidio call, Rabu, (26/02/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Debi Aprilia terbukti bersalah melakukan tindak pidana, "Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, sebagaiman Surat dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Debi Aprilia (20 th), berupa pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp1.000.000.000, Subsidair 1 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan Barang bukti, uang Rp1.500.000, dirampas untuk negara.

1 unit Handphone merk OPPO A5s warna merah,
1 unit HP Android merk Samsung A33 warna biru,
1 unit Handphone merk Iphone 11 Pro warna merah muda, 1 unit HP Android merk Samsung 152s warna hitam, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Asrori Widarto alias Widarto.

Seluruh barang bukti dipersidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 05 Maret 2025, dengan agenda putusan hakim.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Gelapkan Motor Kredit kepada Orang Lain, Moch. Ardi Dihukum 10 Bulan Penjara, Denda Rp15 Juta

Sebelumnya, JPU, telah menghadirkan para saksi yakni, Herlinda Yulianingrum, Erika Yanu Devina dan Asrori alias Wawan (mantan napi dalam perkara yang sama).

Diketahui, pada bulan Oktober 2022 bertemu orang tua Terdakwa Debi Aprilia Alias Debi yaitu Sri Herni Rahmiyati, dengan Asrori di MCD jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, Asrori menjanjikan daftar CPNS,Asrori menjelaskan ada tim yang akan menangani tes tersebut.

Asrori meminta Sri Herni.Rahmiyati, menyerahkan uang Rp 50 juta untuk 1 orang.Sedangkan Sri Herni mendaftarkan 2 orang anaknya yaitu Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, total uang Rp.100 juta.Selanjutnya uang diserahkan kepada Asrori Rp.50 Juta.

Bulan Nopemeber 2023 terdakwa bertemu Asrori (Napi kasus sama), Asrori minta bantuan terdakwa menjadi joki CPNS gantikan peserta Erika Yanu Devina, mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sistem Computer AssesmentTest (CAT), dan berjanji memberi imbalan Rp.25 juta.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Lakukan Penggelapan Sepeda Motor yang Dipinjamnya, Yuda Oktavian Dihukum 18 Bulan Penjara

Asrori meminta pas foto pada Terdakwa untuk KTP dan Kartu peserta ujian.Terdakwa menerima KTP an.Erika Yanu Devina,dan kartu peserta ujian seleksi CPNS 2023.
Selanjutnya terdakwa menerima KTP an.Erika Yanu Devina,gunakan foto terdakwa dan menerima kartu peserta ujian seleksi CPNS 2023, an. Erika Yanu Devina, nomor peserta di print saat menerima KTP dan kartu ujian seleksi CASN,ditemani ayah terdakwa Endro Prihantoro di rumah makan di Mertoyudan, Magelang Jateng

Pada 13 Desember terdakwa datang ketempat tes di Hotel Grand Empire Surabaya, membawa dokumen Kartu Peserta Ujian seleksi CASN tahun 2023 an. Erika Yanu Devina, terpasang foto terdakwa dan KTP an. Erika Yanu Devina.Terdakwa memasukan nomor peserta dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT di perangkat laptop yang disediakan panitia.Terdakwa mengerjakan soal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Sistem Computer Assesmen Tes (CAT),keluar nilai hasil tes, mendapat nilai 442.

Setelah selesai tes terdakwa dengan ayahnya Endro Prihantoro bertemu Asrori di Surabaya untuk menyerahkan uang Rp25 juta, sebagai upah menjadi joki tes tahapan seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023.

Terdakwa dengan sengaja melakukan scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian dan memasukan nomor peserta dalam aplikasi CAT ujian atas nama Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar