suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 0,50 Gram Jadi 6 Poket, Tersisa 4 Poket, Slamet Riyadi Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Slamet Riyadi didampingi PH. Victor Sinaga dan rekan, saksi penangkap, Dian Kusuma anggota Polsek Gunung Anyar (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Slamet Riyadi didampingi PH. Victor Sinaga dan rekan, saksi penangkap, Dian Kusuma anggota Polsek Gunung Anyar (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Peredaran Narkotika Sabu sebanyak 0,50 Gram yang dipecah menjadi 6 poket, dengan terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman kembali digelar.

Sidang dilaksanakan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Puromo Hadiyarto secara vidio call, Rabu, (5/3/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Slamet Riyadi terbukti bersalah, melakukan tindak.pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama, pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." dalam Dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Slamet Riyadi dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangkan masa penahanan yang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
dan denda Rp1 Miliar, Subsidiar 3 Bulan penjara."

Menyatakan barang bukti, 4 poket plastik klip berisi sabu berat masing-masing (0,033, 0,030 , 0,027, 0,030) Gram, 1 buah skrop, 1 bungkus plastik klip dan 1 tas slempang coklat, dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai Rp400.000 dan 1 Handphone Oppo coklat, dirampas untuk negara.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap, Dian Kusuma Dana anggota Polsek Gunung Anyar. saksi Dian menerangkan, bila dirinya berhasil menangkap pengedar sabu.

"Kami menangkap terdakwa di pom bensin Rungkut Mapan, pada 27 Oktober 2024. Saat itu terdakwa sedang nongkrong, saat digeledah ditemukan Barang bukti 4 poket sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu dan 1 handphone," terang saksi.

"Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Andi Waluyo (berkas terpisah), dipecah menjadi beberapa poket, dijual Rp100 ribu sampai R200 ribu/poketnya," tambah saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada Kamis, 24 Oktober 2024, jam 19.00 wib terdakwa Slamet Riyadi menghubungi Andi Waluyo alias Gunawan (berkas tersendiri) lewat handphone. Terdakwa memesan sabu sebanyak 0,50 Gram seharga Rp600 ribu. Pembayaran setelah sabu laku baru dibayar transfer Rekening BCA.

Pada Jam 19.30 wib, terdakwa bertemu Andi Waluyo di Jalan Raya Semarang Surabaya untuk mengambil sabu 0,50 Gram, kemudian dibawa pulang.

Pada 25 Oktober 2024, jam 21.00 wib terdakwa ke warung kopi Hoky Jalan Kyai Abdulkarim 49 Gunung Anyar Surabaya untuk memecah sabu menggunakan sekrop menjadi 6 poket. Barang haram tersebut dijual per-poket Rp100 ribu dan Rp200 ribu. 2 poket telah terjual ke Nando Rp200 ribu. Sedangkan 4 poket masih dikuasai terdakwa.

Kemudian pada Minggu, 26 Oktober 2024, saksi Dian Kusuma Dana dan Nana Andhika anggota Reskrim Polsek Gunung Anyar mendapatkan informasi jika di warung Hoky, Jalan Kyai Abdul Karim, Surabaya dan di pom bensin pertamina Rungkut Mapan VII 30 sering digunakan transaksi sabu.

Selanjutnya, pada 27 Oktober 2024, saksi Dian Kusuma Dana dan Nana Andhika melakukan penyelidikan kepada orang dengan ciri-ciri serta gerak-gerik yang disampaikan padanya. Terdakwa lagi nongkrong menunggu pembeli di pom bensin Rungkut Mapan, Surabaya.

Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dalam tas kecil yang dipakai terdakwa terdapat 4 poket sabu masing-masing berat (0,033 0,031, 0,027, 0,030) Gram, 1 buah skrop, uang tunai Rp400 ribu dan 1 Handphone Oppo di genggaman tangan terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar