suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curanmor di Dor Aparat Lagi, Yang Lain Tunggu Giliran

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Karena penghasilannya pas-pas an, sebagai juru tagih di Bank simpan pinjam. Membuat Daniel Ardiansyah alias Kancil (25) mencari sampingan, yakni membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Akhirnya tertangkap oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya, karena melawan akhirnya pelaku ditembak pada kakinya oleh petugas yang menangkapnya.

Dalam catatan kepolisian bapak dua anak asal Jalan Kalianak Timur tersebut telah beraksi lebih dari 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Salah satunya di Jalan Tambak Asri Gg. Cempaka, pelaku berhasil mengasak sepeda motor Honda Vario hingga akhirnya tertangkap oleh unit Reskrim Polrestabes Surabaya pada Jum'at (22/07) kemarin.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka ini awalnya, dengan berjalan kaki mencari sasaran rumah rumah yang kelihatan kosong untuk dicurinya. Ketika di lokasi tepatnya di Jalan Tambak Asri tersangka melihat sebuah sepeda motor Honda Vario L 5104 ZE yang terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci kontaknya masih menempel pada sepeda motor tersebut.

Lalu tersangka ini mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya lari. Tersangka juga menguras barang berharga milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor yang dicurinya. antara lain sebuah dompet warna hitam yang berisikan,KTP ,SIM,STNK, kartu ATM 4 buah, kartu kredit dan buku tabungan. Lalu pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada rekannya yang bernama Viki (DPO) yang kini diburu petugas seharga 2 juta ruoiah.

"pelaku juga menguras isi ATM korban dengan cara mengacak nomor PIN melalui KTP juga tanggal lahir korban dan mengambil uang sejumlah 10 juta rupiah. Lalu oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario nopol L 2763 OR",tandas Lily Djafar,Sabtu(23/07).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) unit sepeda motor.Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara..(TOM)

Editor :