Surabaya - SUARA PUBLIK. Karena penghasilannya pas-pas an, sebagai
juru tagih di Bank simpan pinjam. Membuat Daniel Ardiansyah alias Kancil (25)
mencari sampingan, yakni membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Akhirnya
tertangkap oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya, karena melawan akhirnya
pelaku ditembak pada kakinya oleh petugas yang menangkapnya.
Dalam catatan kepolisian bapak dua anak asal Jalan Kalianak Timur tersebut
telah beraksi lebih dari 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Salah satunya di
Jalan Tambak Asri Gg. Cempaka, pelaku berhasil mengasak sepeda motor Honda
Vario hingga akhirnya tertangkap oleh unit Reskrim Polrestabes Surabaya pada
Jum'at (22/07) kemarin.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, dalam
menjalankan aksinya tersangka ini awalnya, dengan berjalan kaki mencari sasaran
rumah rumah yang kelihatan kosong untuk dicurinya. Ketika di lokasi tepatnya di
Jalan Tambak Asri tersangka melihat sebuah sepeda motor Honda Vario L 5104 ZE
yang terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci kontaknya masih menempel pada
sepeda motor tersebut.
Lalu tersangka ini mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya lari. Tersangka
juga menguras barang berharga milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda
motor yang dicurinya. antara lain sebuah dompet warna hitam yang berisikan,KTP
,SIM,STNK, kartu ATM 4 buah, kartu kredit dan buku tabungan. Lalu pelaku
menjual sepeda motor tersebut kepada rekannya yang bernama Viki (DPO) yang kini
diburu petugas seharga 2 juta ruoiah.
"pelaku juga menguras isi ATM korban dengan cara mengacak nomor PIN
melalui KTP juga tanggal lahir korban dan mengambil uang sejumlah 10 juta
rupiah. Lalu oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor
Honda Vario nopol L 2763 OR",tandas Lily Djafar,Sabtu(23/07).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel
tahanan Mapolrestabes Surabaya dan Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1
(satu) unit sepeda motor.Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman
hukumannya hingga 7 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW