suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Antar Sabu 50 Gram ke Pasar Galis Bangkalan Madura, Johan Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Johan (kanan dalam hp) mengirim sabu 50 Gram ke Pasar Galis Bangkalan Madura
Foto: Terdakwa Johan (kanan dalam hp) mengirim sabu 50 Gram ke Pasar Galis Bangkalan Madura
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika, mengirim sabu ke Pasar Galis Bangkalan, Madura seberat 50 Gram dengan terdakwa Johan bin Ahmad kembali digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo, menyatakan, terdakwa Johan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johan dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."

Menyatakan Barang Bukti, 1 poket sabu seberat 33,27 Gram, 1 poket sabu seberat 19,15 Gram,
1 unit handphone Redmi Note 7 hitam dan 1 buah celana jeans hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 April 2025, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada Selasa, 17 September 2024, jam 16.15 wib, saksi Nanang Frefdi dan Khoirut Tamam Alami anggota Ditresnarkoba Polda jatim, mendapat informasi jual beli sabu di Pasar Galis, Bangkalan. Pelakunya bernama Johan dan Imam (DPO).

Selanjutnya, jam 16.00 wib, saksi melihat tersangka sedang menunggu seseorang. Kemudian ada seseorang yang menghampirinya. Selanjutnya saksi Nanang dan Khoirut, mendatangi kedua laki-laki tersebut namun salah satunya melarikan diri.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu 33,27 Gram, 1 klip berisi sabu 19,15 Gram total berat 52,42 Gram, 1 unit Handphone merk Redmi Note 7 hitam.

Terdakwa Johan mengakui di suruh Imam untuk mengambil sabu dari Paiyung (DPO), teman dari Imam disuruh mengantarnya di depan Pasar Galis Bangkalan.

Awalnya terdakwa ditelpon Imam, menyuruh terdakwa carikan sab. Terdakwa Johan baru bisa antar barang besok sore. Setelah sabu diterima terdakwa, di suruh mengantar ke Pasar Galis.

Pada Selasa, 17 September 2024, jam 11. 00 wib, terdakwa dihubungi seorang nomor tidak di kenal. Orang tersebut adalah suruhan Imam, yang mengantar sabu.

Selanjutnya terdakwa menuju pinggir jalan masuk Desa Sendang Dajah dan bertemu seseorang dengan panggilan Paiyung dan menyerahkan 2 poket sabu di bungkus kresek warna hitam.

Terdakwa menuju Pasar Galis bertemu Imam. Saat Imam ke mobil ambil uang untuk membayar, belum sempat uang diterima, datang petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap terdakwa Johan.

Selain Imam, ada orang lain yang biasa menyuruh terdakwa mengambil sabu yaitu Amon (DPO).
Terdakwa menghubungkan Amon dengan Yunus (DPO), setiap antar sabu, terdakwa di beri upah pakai sabu gratis dari Yunus.

Paket sabu yang diantar ke Imam belum dibayar Paiyung seharga Rp25 juta, dengan berat 50 Gram. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar