SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 poket seharga Rp450 ribu, dengan terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah bin Sutomo kembali digelar.
Terdakwa Andriyan Setyo diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Senin (14/4/2025).
Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, mengadili,
menyatakan, terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, tanpa hak, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang di jalani terdakwa di kurangkan dari pidana yang di jatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 3 poket sabu berat masing masing (0,082, 0,093,0,048) Gram, dirampas untuk dimusnahkan. 1 Handphone merk Tecno KJ 6 warna putih, dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, dengan pidana 7 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan.
Diketahui, pada hari Minggu, 1 Desember 2024, jam 22.00 wib, terdakwa Andriyan Setyo Firmansyah menerima telpon dari Riski untuk memesan sabu. Kemudian terdakwa menghubungi Rijul (DPO) lewat WA, memesan sabu 1 poket harga Rp450 ribu, dibayar transfer dengan aplikasi DANA.
Terdakwa bisa mengambil sabu 1 poket diranjau dibawah pot bunga di Jalan Simolowaru Utara, Sukolilo, Surabaya. Selanjutnya sabu dibawa pulang ke rumah dan dipecah menjadi 5 poket. Yang 2 poket dipakai bersama Rizky sedangkan 3 poket disimpan.
Pada hari Minggu, 1 Desember 2024, jam 21.00 wib, saksi Rizal Adhianto dan Lenggoh Yuwono anggota Satresnakoba Polsek Sukolilo saat patroli mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran sabu di Jalan Klampis Ngasem.
Kemudian pada Senin 2 Desember 2024, jam 02.00 wib, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan di rumah mertua, di Jalan Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya, ditemukan sabu 3 poket (0,082, 0,093, 0,048) Gram dan 1 unit Handphone merk Tecno KJ 6 warna putih. (sam)
Editor : suarapublik