Surabaya - SUARA PUBLIK. Setelah membobol rumah kosong di
Jalan Kebonsari Baru, Jambangan Surabaya. Yulius Hendrik alias Ambon(45) yang
tinggal kos di Kedurus Surabaya dibekuk oleh Unit Jatanras SatReskrim
Polrestabes Surabaya . Sebelum beraksi tersangka ini terlebih dahulu mencari
sasaran dengan berboncengan motor bersama rekannya berinisial AA (DPO) yang
berhasil melarikan diri.
Saat beraksi di jalan Kebonsari yang kala itu ditinggal pemiliknya, Yulius
membuka kunci pagar dengan kunci L yang telah ia siapkan. Lalu membuka pintu
rumah dengan mencongkelnya menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk pelaku
menggasak barang berharga milik korban.
Kepada petugas tersangka mengaku saat mencuri di Kebonsari mendapatkan uang
dari hasil penjualan sebanyak 9 juta dan dibagi dua masing-masing mendapatkan
4.500 ribu rupiah.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan sebagian buat mabuk-mabukan. Untuk
membobol satu rumah membutuhkan waktu setengah jam",terang Yulius.
Kasus pembobolan Rumah ini dilakukan oleh residivis baru setahun keluar
dari penjara dengan kasus yang sama yakni membobol rumah kosong yang ditinggal
oleh pemiliknya. Aksi pelaku di Malang telah berhasil membobol lebih dari 20
TKP. Untuk di Surabaya pelaku mengaku sudah beraksi 4 kali, diantaranya di
Jambangan dan di Wiyung, kata Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes
Surabaya.
"Saat beraksi di Pondok Maritim, Wiyung pelaku berhasil menggondol 1 unit
sepeda motor Honda Beat, jam tangan dan uang tunai 4.200 ribu. Saat dibekuk
petugas pada Jum'at (22/07) di area Waduk Kedurus, tersangka berusaha kabur dan
melawan petugas sehingga kedua betisnya dihadiahi timah panas",tutup
Lily,Minggu (24/07).
Barang bukti yang disita berupa 1unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 4772 GE, 1
buah pisau penghabisan, 12 buah kunci L, 5 buah obeng, 3 buah tang,1 linggis, 1
buah pisau lipat, 1 tas ransel, 1 TV LED 43 inc, 1 set home teater, 1 buah HP
dan 1 buah kotak jam beserta nota pembelian. Tersangkanya akan mendekam
dipenjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP. (TOM)
Editor : Pak RW