suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ismail Saleh Diadili di PN Surabaya, Perkara Penyalahgunaan Sabu 2 Kg dan 499 Gram

Foto: Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika sabu seberat 2 Kg dan 499,020 Gram, dengan terdakwa Ismail Saleh didampingi PH. Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, dengan agenda saksi di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika sabu seberat 2 Kg dan 499,020 Gram, dengan terdakwa Ismail Saleh didampingi PH. Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, dengan agenda saksi di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu, sebanyak 2 plastik teh cina berat 2 Kilogram dan
499,020 Gram, dengan terdakwa Ismail Saleh bin Suyono (34 th) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Warga Desa Kedungjati, Madiun tersebut kini diadili di Ruang Kartika 2 PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sidqi Amsya, Senin, (21/04/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Ismail Salel melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap, anggota Polrestabes Surabaya yang berhasil menangkap terdakwa dalam peredaran sabu.

"Kami mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran sabu. Kami tangkap terdakwa di parkiran Superindo, Raya Jemursari Utara I/170 Kendangsari Surabaya. Dirinya hendak meranjau sabu. Kita amankan 5 poket sabu total hampir 500 Gram, kita kembangkan di dapatkan 1 plastik teh cina isi sabu berat 1 Kg di kamar 709 Hotel Yello, Jalan Raya Jemursari 176 Surabaya. Jadi total sabu yang ditemukan 1,5 Kg. Dari pengakuan terdakwa dapat imbalan Rp12 juta dan telah 9 kali menerima dan meranjau sabu atas perintah Sim-Sim," terang saksi.

Terdakwa Ismail Saleh yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, membenarkan keterangan saksi.

Terdakwa akan kembali disidangkan pada Senin, 28 April 2025, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, pada Jumat, 27 Desember 2024, jam 15.30 wib, terdakwa Ismail Salel dihubungi Sim - Sim, melalui Chat by Aplikasi Signal, tujuan agar terdakwa mengambil barang Sabu sebanyak 2 plastik teh cina warna merah, dengan berat 2 kg dan 5 bungkus plastik klip yang berisi sabu berat 499,020 gram, diranjau di kamar 903 Amaris Hotel Jalan Margorejo Indah 114-115 Surabaya.

Terdakwa menyetujui, terdakwa menuju Amaris Hotel,Setelah mendapatkan sabu, Terdakwa meranjau di beberapa tempat sesuai perintah Sim-Sim, 1 plastik teh cina warna merah berisi sabu berat 1 Kg, di ranjau di kamar 721 Amaris Hotel, Jalan Margorejo Indah 114-115 Surabaya.
1 plastik teh cina warna merah berisi sabu berat 1 Kg, di ranjau di kamar 709 Hotel Yello Jalan Raya Jemursari 176, Surabaya.

Kunci kamar oleh terdakwa di ranjau di toilet.Untuk sabu 5 bungkus berat total 499,020 Gram, belum sempat di ranjau.

Selanjutnya, saksi M. Daniel Mahendra, Dika Hardiansyah beserta tim dari anggota Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi masyarakat, bila adanya peredaran narkotika jenis sabu oleh terdakwa.

Terdakwa ditangkap di depan parkiran Superindo, Jalan Raya Jemursari Utara I/170, Surabaya, ketika hendak meranjau sabu, diamankan sabu berat masing-masing (99,860, 99,810, 99,760, 99,810, 99,780) Gram dengan berat total 499,020 Gram, 1 Handphone Samsung, 1 tas ransel hijau army. Dalam pengembangan, diamankan 1 plastik teh cina warna merah berisi sabu berat netto 999,340 Gram yang terdakwa ranjau di kamar 709 Hotel Yello, Jalan Raya Jemursari 176 Surabaya, Total keseluruhan 1.498,360 Gram.

Terdakwa menerima dan meranjau sabu mendapatkan imbalan Rp12 juta, jika berhasil mengirim semuanya. Terdakwa sudah 9 kali menerima dan meranjau sabu dari Sim-Sim. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper