SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Penipuan dan penggelapan dengan modus memalsukan identitas sebagai penyewa sepeda motor rental, dengan terdakwa Gufran alias Rudiyanto bin Aniruddin (48 th) kembali digelar.
Warga Dusun Mamboa Hu’u RT 1 RW 3, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat bersama dengan Muhammad Azimat (masih buronan) diadili di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, bahwa terdakwa Gufran alias Rudiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau, Penggelapan, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." dalam surat dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan."
Menyatakan barang bukti, 1 BPKB, nomor S-05517932, bukti kepemilikan sepeda motor jenis Yamaha (Nmax) No Pol W-2542-NDL 155 CC tahun 2022, dikembalikan kepada saksi Eko Yudi Hermawan. Barang Bukti lainnya, tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 unit Handphone OPPO F11 warna biru tua, dirampas untuk negara.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa pada Senin, 13 Januari 2025, jam 14.00 wib terdakwa Gufran alias Rudiyanto menghubungi Muhammad Azimat (DPO) dengan maksud meminjam uang namun Azimat tidak mempunyai uang.
Azimat tawarkan kerja, sewa sepeda motor gunakan identitas palsu lalu sepeda motor depat dijual.
Terdakwa pun menyetujui. Kemudian Azimat mengirimkan uang ke terdakwa transfer Rp1 juta, untuk membuat identitas palsu dipercetakan. Beberapa kartu identitas palsu sudah siap, terdakwa berangkat ke Surabaya dan dijemput oleh Azimat, menginap di My Studio Hotel, Jalan Sumatera Surabaya.
Terdakwa diantar oleh Azimat untuk menginap di Hotel Livin Gubeng Pojok Surabaya, mencari persewaan sepeda motor di media sosial di handphone nya. Terdapat persewaan sepeda motor Petualang Indonesia di Perum Pepelegi Indah Jalan Lawu/17 Sidoarjo milik saksi Eko Yudi Hermawan.
Terdakwa menghubungi melakukan sewa sepeda motor kepada staf admin saksi Elsa Renita Widya Pratama dan mengirim formulir secara online. Staf menanyakan unit dikirim kapan dan dimana, memberi tahu kalau unit dikirim ke Hotel Livin.
Saksi Ryan Maulana Malik staf rental mengantarkan sepeda motor 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, Nopol W-2542-NDL, merah 155 cc tahun 2022 berikut STNK dan kunci kontaknya di loby Hotel Livin. Terdakwa menyerahkan jaminan SIM A 1 lembar NPWP an. Rudiyanto identitas palsu.
Pada hari Selasa, 28 Januari 2025, jam 10.00 wib terdakwa dijemput Azimat (DPO) dari Hotel Livin, pergi ke arah Sidoarjo untuk menjual motor tersebut. Azimat bertemu mekanik untuk membongkar pelacak sinyal (GPS). Tidak lama datang seorang laki-laki (pembeli/teman mekanik), membeli motor tersebut dengan STNK dan kunci kontak harga Rp6.000.000. Azimat memberi ongkos pelepasan GPS ke mekanik Rp500 ribu dan menerima uang Rp5.500.000.
Di Hotel Rubik Surabaya Azimat memberikan uang ke terdakwa Rp500 ribu dan transfer Rp1.900.000, total yang diterima terdakwa Rp2.400.000, sisanya bagian untuk Muhammad Azimat (DPO).
Pada 29 Januari 2025 jam 08.00 wib, Azimat menjemput terdakwa pergi ke Kota Malang.
Terdakwa kembali melakukan persewaan motor melalui aplikasi Instagram, namun datang beberapa orang salah satunya mengaku pemilik rental sepeda Taman Petualang Indonesia yang sebelumnya 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, Nopol W-2542-NDL, merah 155 CC disewa terdakwa.
Kemudian ditangkap pada hari Kamis, 30 januari 2025 jam 20.30 wib. Terdakwa diserahkan ke Polsek Genteng Surabaya.
Perbuatan terdakwa, saksi Eko Yudi Hermawan mengalami kerugian Rp27.000.000. (sam)
Editor : suarapublik