suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penadah Sepeda Motor Curian, Sulaiman Dituntut 9 Bulan Penjara

Foto: JPU, Siska Christina dari Kejari Surabaya, membacakan tuntutan atas terdakwa Sulaiman Syafii, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto di PN Surabaya secara vidio call
Foto: JPU, Siska Christina dari Kejari Surabaya, membacakan tuntutan atas terdakwa Sulaiman Syafii, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana membeli sepeda motor (penadah) hasil curian, dengan terdakwa Sulaiman Syafii bin Puri kembali digelar.

Terdakwa diadili di Ruang Garuda 1 dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa, (06/05/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Sulaiman Syafii terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP."

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan. Dikurangkan selama ditahan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, terdakwa Sulaiman mendapat kiriman pesan dari saksi Mochamad Nur Komari berupa foto kunci sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Beat. Kemudian terdakwa memilih kunci sepeda motor Honda Beat dan mengatakan agar hasilnya disimpan dahulu, jangan langsung dikirim karena berbahaya.

Pada hari Minggu, 15 Desember 2024, jam 04.00 wib, di Jalan Demak Surabaya, terdakwa bertemu dengan saksi Mochamad Nur Komari. Kemudian saksi Nur Komari menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2014 Nopol W-6292-NBH An. Gurindro Laksono milik saksi Arvian Dea Agastya seharga Rp1.500.000, tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor (STNK dan BPKB). Namun, terdakwa tetap menyetujui.

Selanjutnya, sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan menjualnya ke Misrun sebesar Rp3.000.000. Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp1.500.000.

Mochamad Nur Komari mendapatkan sepeda motor Honda Beat merah putih Nopol W-6292-NBH An. Gurindro Laksono milik saksi Arvian Dea Agasty. Sepeda motor didapat dari hasil kejahatan yang dilakukannya, pada Minggu, 15 Desember 2024 jam 03.00 Wib didepan Calie Loundry, Jalan Kembang Kuning Kramat 2/17 Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Arvian Dea Agastya mengalami kerugian Rp9.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper