suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Penjahat Kambuhan di Sergap Polsek Sawahan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, senin 25 juli 2016 dini hari berhasil membekuk 2 residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).

Dua tersangka residivis yang ini dibilang sangat nekat, betapa tidak baru keluar dari penjara tiga bulan dengan kasus Narkoba beserta pengeroyokan. keduanya sudah nekat melakukan perbuatan (curat) pencurian dengan pemberatan.

Tidak tangung-tangung selama menghirup udara bebas dari penjara nama Roni alias Lembo (34) asal Kedung Anyar Gg.6 /31 Surabaya. Sudah melakukan dua kali kejahatan di tempat kejadian yang sama. Di sebuah kos di jalan Kedung Anyar Gg.6 /31-c Surabaya

Sedangkan tersangka Taufik (24) asal Tambengan Sampang Madura. Yang diketahui indokos di jalan Simo Sidomulyo Gg.6 ini merupakan residivis dan pernah masuk penjara dalam kasus pengeroyokan dimana korban sampai meninggal dunia.

Ditempat lokasi tersebut (kos-kosan) tersangka sudan dua kali membawa kabur hasil curiannya(sepeda motor). Tersangka Roni yang tidak lain penghuni rumah kos di TKP tersebut mengakui, berhasil merusak rumah kunci motor yang ada di rumah kos tersebut. Selanjutnya tersangka menghubungi tersangka Taufik untuk membawa hasil curiannya dan selalu di jual ke daerah madura.

Tersangka akhirnya pada senin dini hari tanggal 25 juli 2016 sekitar jam 01.00 wib berhasil di tangkap  Unit Reskrim polsek Sawahan di Kedung Anyar Gg.6/31-c Surabaya. Saat itu Roni beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion dengan nopol L-4226-RW milik korban bernama Ali Fikri Asari warga Sidodadi no.163 Surabaya.

 Waktu beraksi di sebuah kos jalan Kedung Anyar ini, ketika akan ditangkap tersangka melawan dan berusaha melarikan diri dari penangkapan. Akhirnya, anggota tim Reskrim Polsek Sawahan menembak kaki kanan kedua tersangka.

Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan residivis yang pernah masuk penjara. Keduanya berhasil ditangkap disebuah rumah kos yang mana anggota kami terlebih dahulu menyamar sebagai penghuni kos di TKP.

Mantan Kapolsek Sukomanunggal ini juga menambahkan, tersangka pada saat akan kita tangkap melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Terpaksa anggota kami menghadiahi timah panas pada betis keduanya."Pungkas Yulianto.

Dari tangan tersangka tim Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil mengamankan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan no pol L-4226-RW, 1 (satu) buah kunci T, kunci gembok dan plat nomor palsu.
Tersangka akhirnya di jerat dengan pasal tindak pidana dengan pemberatan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TOM)

Editor :