SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Sawahan
Surabaya, senin 25 juli 2016 dini hari berhasil membekuk 2 residivis tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Dua tersangka residivis yang ini dibilang sangat nekat, betapa tidak baru
keluar dari penjara tiga bulan dengan kasus Narkoba beserta pengeroyokan. keduanya
sudah nekat melakukan perbuatan (curat) pencurian dengan pemberatan.
Tidak tangung-tangung selama menghirup udara bebas dari penjara nama Roni alias
Lembo (34) asal Kedung Anyar Gg.6 /31 Surabaya. Sudah melakukan dua kali kejahatan
di tempat kejadian yang sama. Di sebuah kos di jalan Kedung Anyar Gg.6 /31-c
Surabaya
Sedangkan tersangka Taufik (24) asal Tambengan Sampang Madura. Yang diketahui
indokos di jalan Simo Sidomulyo Gg.6 ini merupakan residivis dan pernah masuk
penjara dalam kasus pengeroyokan dimana korban sampai meninggal dunia.
Ditempat lokasi tersebut (kos-kosan) tersangka sudan dua kali membawa kabur
hasil curiannya(sepeda motor). Tersangka Roni yang tidak lain penghuni rumah
kos di TKP tersebut mengakui, berhasil merusak rumah kunci motor yang ada di
rumah kos tersebut. Selanjutnya tersangka menghubungi tersangka Taufik untuk
membawa hasil curiannya dan selalu di jual ke daerah madura.
Tersangka akhirnya pada senin dini hari tanggal 25 juli 2016 sekitar jam 01.00
wib berhasil di tangkap Unit Reskrim polsek Sawahan di Kedung Anyar
Gg.6/31-c Surabaya. Saat itu Roni beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan
sebuah sepeda motor Yamaha Vixion dengan nopol L-4226-RW milik korban bernama
Ali Fikri Asari warga Sidodadi no.163 Surabaya.
Waktu beraksi di sebuah kos jalan Kedung Anyar ini, ketika akan ditangkap
tersangka melawan dan berusaha melarikan diri dari penangkapan. Akhirnya,
anggota tim Reskrim Polsek Sawahan menembak kaki kanan kedua tersangka.
Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan
residivis yang pernah masuk penjara. Keduanya berhasil ditangkap disebuah rumah
kos yang mana anggota kami terlebih dahulu menyamar sebagai penghuni kos di
TKP.
Mantan Kapolsek Sukomanunggal ini juga menambahkan, tersangka pada saat akan
kita tangkap melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Terpaksa anggota
kami menghadiahi timah panas pada betis keduanya."Pungkas Yulianto.
Dari tangan tersangka tim Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil mengamankan
1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan no pol L-4226-RW, 1
(satu) buah kunci T, kunci gembok dan plat nomor palsu.
Tersangka akhirnya di jerat dengan pasal tindak pidana dengan
pemberatan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW