suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Moch. Zamroni Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Perkara Peredaran Pil Ekstacy 300 Butir

Foto: Terdakwa Moch. Zamroni (atas kiri), tempat Magicom untuk menyimpan 300 butir pil ekstacy, dan saksi penangkap Edi Prayitno anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Moch. Zamroni (atas kiri), tempat Magicom untuk menyimpan 300 butir pil ekstacy, dan saksi penangkap Edi Prayitno anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak 200 butir warna biru berlogo tengkorak dan 100 butir warna merah berlogo C, dibeli dari MUNYUK (buronan), dengan terdakwa Moch. Zamroni bin Saleh digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa diadili di Ruang Garuda 1, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto secara vidio call, Selasa (06/05/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejati Jatim, menyatakan, terdakwa Moch. Zamroni melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Edi Prayitno, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yang menangkap terdakwa.

"Kami menangkap terdakwa pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar jam 6 sore, di kosannya di Jalan Kenjeran. Sebelumnya kami menangkap dulu Gufron dengan Barang bukti 7 butir pil ekstacy. Kita kembangkan gufron membeli dari terdakwa, lalu kita menangkap terdakwa ditemukan barang bukti, pil ekstacy di dalam magicom sebanyak 267 butir, ada uang di dompet Rp1,750.000 hasil penjualan. Pil ekstacy ini dijual perbutir Rp250 ribu," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Zamroni membenarkannya, "benar yang mulia," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda saksi tambahan dari JPU.

Diketahui, pada bulan November 2024, terdakwa Zamroni menghubungi orang dikenal bernama Munyuk (DPO), untuk membeli narkotika jenis ekstacy sebanyak 200 butir dengan harga Rp200 ribu/butirnya. Pembayaran sebagian dulu.

Kemudian terdakwa dihubungi kembali oleh Munyuk untuk mengambil pil ekstacy, diletakkan di samping tempat sampah Jalan Kalimas Surabaya. Terdakwa datang ke lokasi menemukan bungkusan lakban hitam yang berisi pil ekstacy, dan dibawa ke kosan di Jalan Kenjeran 4C, Simokerto, Surabaya.

Bungkusan lakban hitam terdapat 2 klip berisikan masing-masing 100 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak.Terdakwa meminta Munyuk (DPO) untuk ke kesannya untuk menyerahkan uang pembayaran sebagian sebesar Rp 20 juta.Terdakwa menjual pil ekstacy ke beberapa orang di daerah jalan kunti dengan harga Rp.250 ribu/ butir, mendapat keuntungan 50 ribu/ butir.

Terdakwa kembali dihubungi Munyuk, untuk menjual ekstasi 100 butir. Pengambilan diarahkan di lokasi di Terminal Bungurasih dibawah bus yang sedang berhenti. Di lokasi yang dimaksud ditemukan 1 buah bungkus rokok sampoerna Mild berisi pil ekstacy 100 butir, warna merah berlogo C. Terdakwa menyuruh Munyuk mengambil uang pembelian Rp20 juta di kos terdakwa.

Pada 06 Januari 2025, datang Gufron membeli 7 butir pil ekstacy warna merah muda logo C, kepada terdakwa seharga Rp250 ribu/butir. Terdakwa mengambil ekstasi 7 butir yang disimpan dalam ricecooker diserahkan ke Gufron,
menerima uang pembayaran Rp1.750.000 yang disimpan dalam dompet.

Saat sedang di kosnya, datang saksi Achmad Sura Buana dan Edi Prayitno petugas
Ditresnarkoba Polda Jatim, yang sebelumnya telah menangkap Gufron dengan Barang Bukti 7 butir pil ekstacy yang dibeli dari terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti, 1 buah ricecooker merk Cosmos biru putih didalamnya terdapat 1 klip plastik berisi 86 butir ekstacy logo tengkorak berat 35,63 Gram, 1 klip plastik berisi 74 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak seberat 30,71 Gram, 1 klip plastik berisi 67 butir pil ekstasi warna merah berlogo C seberat 18,32 Gram.

Selain itu, berada dalam dapur kos terdakwa, disita pula 1 buah Hp Oppo biru hitam dilantai rumah kos dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp1.750.000 hasil penjualan pil ekstacy di celana belakang. (sam)

Editor : suarapublik

DKP Harkitnas