SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kendati eks lokalisasi resmi
ditutup oleh Walikota Surabaya tiga tahun lalu. Praktek prostitusi kembali
marak se akan tiada hentinya, Bisnis haram ini sudah tak asing terdengar oleh hal
layak semua orang. Tak ayal banyak kaum hawa yang masih berusia muda-mudi
terjebak dalam dunia malam tersebut.
Terbukti, Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya,
senin 26 juli 2016 malam kemarin kembali berhasil membongkar Pitrad yang
berkedok pijet plus plus(pijat yang disertai dengan melakukan hubungan badan
layaknya suami istri). Salah satu tempat yang berkedok di sebuah kos di jalan
Kupang Gunung Timur Gg.7/22 kec.Sawahan Surabaya.
"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Sinto Silitonga mengungkapkan, Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek prostitusi
terselubung yang berkedok sebuah kos kosan. Dimana rumah kos tersebut dikelola
oleh seorang pria bernama Miamin (36) warga Dusun Candi Wetan RT.05 / RW.03
Candipuro Lumajang."Terangnya.
Sinto Silitonga juga menambahkan, terbongkarnya bisnis praktek esek terselubung
ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau di sebuah rumah
kos di jalan Kupang Gunung Timur tersebut dijadikan prostitusi terselubung.
Berawal dari informasi tersebut. Unit PPA Polrestabes
selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar di TKP Unit
PPA Polrestabes berhasil menangkap basah seorang yang diduga Pekerja Seks Komersial
(PSK) atau terapis di dalam kamar tersebut sedang melayani lelaki hidung
belang."Pungkas Sinto Silitonga (26/07).
Dari penggerebekan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan
sedikitnya lima orang yakni Miamin yang diketahui sebagai pemilik kos, Devi
Supriyati, Derta Widji Suryanintyas,Winarno dan Hariono yang diduga
sebagai pengelola bisnis prostitusi selubung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menginap di Hotel
Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana,mempermudah untuk
melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP,dengan ancaman pidana penjara
paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)
Editor : Pak RW