SURABAYA (Suara Publik) – Budak narkotika memang tidak bisa berhenti begitu saja dengan mudah. Walaupun sudah direhab berkali kali, bila ketemu komunitasnya kecanduannya akan terulang. Namun bila yang bersangkutan tertangkap lagi dengan barang bukti yang banyak. Tidak bisa direhab lagi. Harus dijerat pasal kepemilik an dan pengedar 114.
Terdakwa Rony Santoso terpaksa harus kembali mendekam di penjara. Pasalnya pria yang bekerja sebagai mandor bangunan ini kembali berurusan dengan hukum lantaran tertangkap mengedarkan narkotika jenis shabu. Padahal dirinya baru dua bulan menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba.
Hal itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono memeriksa Rony sebagai terdakwa. Hakim Anton tak habis pikir melihat ulah terdakwa yang harus berurusan dengan hukum. "Anda kan baru dua bulan menjalani rehabilitasi, tapi kenapa baru keluar sudah nyabu lagi?" tanya hakim Anton kepada terdakwa.
Mendapati pertanyaan itu, terdakwa pun tak bisa menjawab banyak. Terdakwa hanya bisa menundukkan kepalanya sembari mendengarkan perkataan hakim Anton. "Iya pak hakim," jawabnya singkat.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Taman Aksara, Surabaya pada 11 Februari lalu. "Saya membeli shabu di Madura dari seorang yang nama panggilannya Abah," terang terdakwa.
Terdakwa juga membenarkan bahwa barang bukti (BB) berupa timbangan elektrik yang dihadirkan di persidangan adalah miliknya. "Iya pak hakim, timbangan itu milik memang saya. Dan timbangan itu yang biasa saya pakai untuk memastikan ukuran beratnya shabu-shabu tersebut," kilahnya.
Terdakwa mengaku mengkonsumsi narkoba agar kondisi badanya tetap fit selama bekerja sebagai mandor bangunan. "Saya mengenal shabu-shabu itu sudah sejak 10 tahun yang lalu," kata terdakwa kepada hakim Anton.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan terungkap bahwa terdakwa tergolong merupakan bandar narkoba. Hal itu terbukti saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) jenis shabu-shabu dalam jumlah besar dari tangan terdakwa.
Tak tanggung-tanggung polisi berhasil mengamankan barang bukti dari terdakwa sebanyak 8 bungkus plastik yang berisikan shabu dengan berat masing-masing sekitar 1,08 gram. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah timbangan elektrik dan handphone dari tangan terdakwa.
Sebanyak 8 bungkus shabu itu berhasil diamankan saat polisi menggeledah rumah terdakwa di Jalan Taman Aksara, Surabaya. Shabu-shabu tersebut dimasukkan dalam tas kain yang disembunyikan terdakwa disamping sofa rumah terdakwa.
Saat diperiksa polisi, terdakwa akhirnya mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Abah (DPO) di Socah, Bangkalan Madura pada 15 Oktober 2015 lalu. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Editor : Pak RW