suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ribuan Massa Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim Gelar Aksi Hadang Eksekusi Lahan 9,8 hektar di Tambak Oso Sidoarjo

suara-publik.com leaderboard

Surabaya, (suara-publik.com) — Massa dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, melakukan aksi penghadangan upaya eksekusi terhadap tanah di kawasan Jalan Gajah Putih Desa Tambakoso Kecamatan Waru Sidoarjo, oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Rabu (18/06/2025).

Ribuan massa tersebut berkumpul sejak pagi. Diantara mereka membakar ban bekas didepan pintu objek lahan yang akan dieksekusi.

Sedangkan ratusan aparat kepolisian dari Polres Sidoarjo melakukan apel untuk mengamankan jalannya eksekusi. Sejumlah pejabat diantaranya Kapolres Sidoarjo terlihat dilokasi. Sampai berita ini disiarkan eksekusi belum dilakukan.

Lahan yang akan dieksekusi merupakan objek sengketa kepemilikan antara Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah dengan PT Kejayan Mas. Lahan tersebut seluas 9,8 hektar.

Andi Fajar Julianto, Koordinator Anti Mafia Tanah Jawa Timur sekaligus kuasa hukum Miftahur Roiyan menegaskan, upaya eksekusi dilalui tanpa prosedur yang wajar.

"Pihak Miftahur Roiyan tidak menerima surat pemberitahuan eksekusi per jam 9 pagi. Padahal surat tersebut tertanggal 12 Juni 2025," terangnya.

Andi Fajar Julianto juga mengatakan, dari hasil investigasi pihaknya, surat pemberitahuan eksekusi diterima kepala desa pada Kamis 17/06/2025.

"Dari segi kepatutan ini sudah cacat formil. Kalau PN Sidoarjo berbicara soal peraturan. Peraturan yang mana wong bersurat saja tidak patut kok. Sehingga seharusnya eksekusi dibatalkan," tegasnya.

Andi Fajar Julianto kembali menegaskan, pihaknya tetap akan mempertahankan lahan.

"Kami tetap mempertahankan hak kami. Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” pungkasnya. (vin)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper