SURABAYA, (suara-publik.com) — BPJS Kesehatan Cabang Surabaya kembali menggelar forum silaturahmi bertajuk “Cangkruk Bareng Media” bersama awak media dan perwakilan fasilitas kesehatan di Kota Surabaya. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat ini, sejumlah isu aktual mengenai pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibahas secara terbuka.
Salah satu isu yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah informasi terkait 144 jenis diagnosis penyakit yang dikabarkan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk demam berdarah. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi itu tidak sepenuhnya benar.
“Kami tetap menanggung layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin di Boncafe Raya Gubeng, Jumat (20/6/2025) pagi.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya penjaminan BPJS Kesehatan berpegang pada tiga aspek utama yakni kesesuaian dengan kebutuhan dasar medis dan regulasi; kelayakan berdasarkan indikasi medis baik untuk rawat jalan, rawat inap, maupun gawat darurat; serta ketidakterlibatan dalam potensi fraud.
Sebagai contoh, lanjut Hernina, jika diagnosis pada rekam medis hanya menyebutkan ‘panas’ tanpa penjelasan yang memadai, maka klaim tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi prinsip tersebut.
Hingga 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Surabaya telah mencapai 99,08% dari total penduduk sebanyak 3.180.022 jiwa. Namun, hanya 81,98% dari jumlah tersebut yang memiliki status kepesertaan aktif.
“Artinya masih ada sekitar 500 ribu warga Surabaya yang kartunya tidak aktif,” jelas Hernina. Ia juga menyebutkan bahwa segmen pekerja penerima upah (PPU) dari instansi pemerintah memiliki tingkat keaktifan tertinggi, yakni 92,34%.
Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam pelayanan bagi peserta JKN. Berbagai inovasi telah dilakukan, seperti implementasi antrean online dan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal untuk mempermudah akses layanan.
“Masyarakat berharap tidak ada perlakuan berbeda antara pasien umum dan peserta JKN. Kami berkomitmen memastikan kualitas pelayanan yang setara,” ujar Hernina.
Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bermitra dengan 234 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 61 rumah sakit dan klinik utama sebagai fasilitas rujukan tingkat lanjutan, serta 120 fasilitas pendukung lainnya seperti apotek, laboratorium, dan optik.
Dalam periode Januari hingga April 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp 1,7 triliun kepada fasilitas kesehatan mitra di Surabaya. Jumlah ini mencakup layanan untuk peserta dari luar kota yang menjalani pengobatan di Surabaya.
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Tugas utamanya meliputi pendaftaran dan pengelolaan data peserta, pengumpulan iuran dan pengelolaan dana jaminan sosial, serta pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan juga bertugas menyampaikan informasi program kepada masyarakat.
Adapun regulasi dan kebijakan dalam program JKN merupakan kewenangan kementerian dan lembaga negara terkait, sementara BPJS Kesehatan menjalankan operasional sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Menutup acara, Hernina menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional. “Kami terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, asosiasi profesi, akademisi, dan tim kendali mutu-kendali biaya (TKMKB), agar sistem JKN bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan merata untuk seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (vin)
Editor : suarapublik