suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Pacarnya Selama 4 Tahun Sebesar Rp1,2 Miliar, Edbert Christianto Dihukum 21 Bulan Penjara ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Edbert Christianto (30 th), warga Jember ini menjalani sidang agenda putusan hakim, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutrino di PN Surabaya secara offline  ‎
Foto: Terdakwa Edbert Christianto (30 th), warga Jember ini menjalani sidang agenda putusan hakim, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutrino di PN Surabaya secara offline ‎

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penipuan kepada pacarnya selama 4 tahun sebesar Rp1,29 Miliar kembali digelar.

‎Terdakwa Edbert Christianto (30 th), warga Dusun Demangan, Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember diadili di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa, (15/07/2024).

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti, mengadili, menyatakan, terdakwa Edbert Christianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.‎

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP"

‎Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

‎Menetapkan barang bukti, 4 bendel copy leges rekening koran dari tahun 2019 s/d 2022, 5 bendel copy leges chatting wa dari tahun 2019 s/d 2022, 1 bendel copy leges somasi pertama, 27 Juni 2023, 1 lembar copy leges somasi kedua, 03 Juli 2023. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

‎Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.

‎Terhadap putusan hakim, terdakwa Edbert menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia," katanya.

‎Diketahui, Sejak tahun 2018,bSaksi Lydia Soeryadjaya berhubungan dekat dengan Terdakwa Edbert Christianto, sebagai pacar. Selama pacaran, Terdakwa menggunakan serangkaian kata-kata bohong.Menyampaikan kepada Lidya membutuhkan uang untuk pembayaran kuliah,bayar hutang pinjaman online, menebus temannya yang ditangkap polisi,

‎Terdakwa mengirim foto-foto fiktif dengan mobil polisi, agar Saksi Lydia Soeryadjaya percaya dan memberikan uang, karena sangat mendesak.dan segera.

‎Terdakwa membuat bukti transaksi rekening fiktif ke Norek an. Bella Idayanti dengan tujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya mau berikan uang.Terdakwa mengaku memiliki hutang ke Saksi Bella Idayanti, harus segera dilunasi. Akhirnya saksi Lidya tergerak memberikan uang.‎

‎Tahun 2020, sedang pandemi Covid-19, Terdakwa menghubungi Saksi Lydia dengan kata-kata bohong jika dirinya sedang bekerja di PT. Excellent Quality Yarn mendapat tender dari Dinas Kesehatan Surabaya, pengadaan alat kesehatan safety google, Alat Perlindungan Diri (APD).

‎Tahun 2022, menyampaikan kepada Saksi Lydia, sedang kerjasama mengatas namakan nama palsu yaitu *Arif Fathoni dari Partai Golkar* untuk  menjalankan bisnis di Aura Air namun Terdakwa tidak punya modal.Seluruh penyampaian Terdakwa kepada Saksi Lydia adalah fiktif.‎

‎Terdakwa secara berlanjut melakukan serangkaian kebohongan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya, sehingga Lydia Soeryadjaya tergerak memberikan uang sebagai hutang. Dengan rincian, sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan terakhir pada 28 November 2022, Saksi Lydia Soeryadjaya menyerahkan uang sebagai pinjaman dengan nilai uang yang bervariasi. Sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari Saksi Lydia Soeryadjaya sebesar Rp1.293.750.000.

‎Pada 23 Juni 2023, saksi Lydia Soeryadjaya mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada terdakwa untuk segera mengembalikan seluruh uang miliknya.

‎Pada 03 Juli 2023, saksi Lydia Soeryadjaya kembali mengirimkan surat peringatan (somasi) yang kedua, namun tidak ditanggapi oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lydia Soeryadjaya mengalami kerugian Rp1.293.750.000. (sam)

Editor :