GRESIK, (suara-publik.com) - Warga sepanjang jalan raya Kedamean arah Legundi dan sebaliknya khususnya warga Desa Banyuurip, Kabupaten Gresik Minggu 26 Juli 2025 lalu dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan yang dibungkus dengan plastik kemudian di masukkan dalam kardus besar yang dililit tali rafia.
Mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang warga ditepi jalan Raya Desa Banyuurip. Kemudian penemuan bungkusan kardus besar yang berisi mayat seorang perempuan itu dilaporkan oleh warga ke Polsek Kedamean.
Tak lama, anggota Polsek Kedamean dan tim Inafis dari Polres Gresik tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Banyaknya warga dan pengguna jalan yang penasaran dan ingin menyaksikan langsung penemuan bungkusan itu, membuat petugas agak sulit mengevakuasi bungkusan yang berisi mayat. Polisi kemudian memberikan garis polisi.
Oleh pihak kepolisian, mayat yang dibungkus tersebut dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik untuk dilakukan visum et revertum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dan Polisi, akhirnya identitas mayat itu diketahui, yakni bernama Sevi Ayu Claudia, umur 30 tahun warga Sekardangan, Sidoarjo yang sehari hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
Setelah teridentifikasi, tim Macan Giri Sat Reskrim Polres Gresik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Tak kurang dari. 24 jam, akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diamankan di tempat kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 pagi yang bernama Syahrama (SR), usia 36 tahun, warga Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Saat dilakukan penangkapan, tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada pelaku akibat melawan.
Modus pelaku pembunuh menurut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun, hubungan keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban.
Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada Syahrama bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp.5 juta. Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi Syahrama, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri sedang mengandung.
Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’. Frustrasi yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat. Syahrama lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya. Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak Syahrama menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.
Korban sempat mencoba melawan, namun Syahrama terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Dari hasil otopsi sementara yang dilakukan oleh tim forensik, ditemukan cairan berwarna putih pada tubuh korban. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut. Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut.
Kapolres juga menambahkan bahwa, pihak keluarga mulai mencemaskan Sevi ketika ia tak kunjung pulang hingga malam hari. Sang ibu, tante, dan sepupunya mencoba menghubungi korban setelah pukul 22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban. Diketahui, Sevi berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan.
Korban diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan sahabat dekatnya.
Menutup keterangan, AKBP Rovan Richard Mahenu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan mencurigakan atau tindak pidana.
“Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (74ck)
Editor : suarapublik