suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aksi Turun Jalan, Heru MAKI Jatim: Dugaan Monopoli Tiga Paket Pengadaan di Dinkop dan UMKM Jatim Harus Diusut Tuntas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Ketua LSM MAKI Jatim, Heru Satriyo saat orasi didepan gerbang kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jatim di Jalan Bandara Juanda Sidoarjo
Foto: Ketua LSM MAKI Jatim, Heru Satriyo saat orasi didepan gerbang kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jatim di Jalan Bandara Juanda Sidoarjo

SURABAYA, (suara-publik.com)  – Pernyataan tegas saat melakukan aksi bersama dalam mengusut tuntas praktek monopoli pengadaan sistem mini kompetisi di OPD Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur yang dilontarkan Ketua LSM MAKI Jatim, Heru Satriyo patut diapresiasi.

‎Hal ini dikarenakan, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur terkesan "dolenan".

‎"Di Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur telah terjadi praktek dugaan kesengajaan mencoreng wajah dunia pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur. indikasinya terlihat adanya harga penawaran pemenang rekanan yang identik sama dengan hps dan ini tidak pernah terjadi di dalam wilayah Jawa Timur," ujar Ketua LSM MAKI Jatim, Heru Satriyo tegas saat usai melakukan seruan aksi di halaman Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur, di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis, (14/08/2025).

‎Heru menilai, bahwa praktek kotor yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinkop dan UMKM Jatim terbilang berani dan luar biasa.

‎"Padahal ini terjadi sebuah dugaan KKN yang luar biasa. Kesepakatan diluar antara PPK dengan rekanan pemenang lelang tingkat dewa,"

‎Oleh sebab itu, tutur Heru, dirinya bersama aliansi dan masyarakat turun ke lapangan untuk melakukan aksi tersebut.

‎"Kita turun karena benar-benar mencoreng sekelas Kepala PBJ, Pak Arif. Saya tidak pernah berkomentar ketika saya tanya Pak Hendra Kepala . Ketika saya tanya harga rekanan pemenang yang identik sama dengan harga hps ," kata Heru.

‎Sayangnya, saat melakukan aksi tersebut tidak ada pihak pejabat yang bersangkutan menemui aliansi ini. "Malam ini bersama tim hukum berkumpul untuk melengkapi berkas. Besok Jum'at (15/08) akan melaporkan kepada pihak berwajib," tegas Heru.

‎Sekedar diketahui, penyelenggaraan mini kompetisi pengadaan 3 paket yang diduga kuat adanya unsur pengaturan/monopoli pemenangnya.

‎Ketiga paket tersebut diantara,

‎1. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara I (28 Juli 2025)

‎2. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara II (28 Juli 2025)

‎3. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Bimtek Peningkatan Kapasitas (30 Juni 2025)

‎Menurut GEMPAR, indikasi pelanggaran yang ditemukan antara lain:

‎- Penawaran harga seragam sesuai pagu tanpa kompetisi nyata

‎- Pemenang tender yang sama pada dua paket berbeda, memicu dugaan kolusi

‎- Pengabaian prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat

‎“Ini jelas bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, PMK No. 117 Tahun 2023, serta berbagai regulasi LKPP yang menegaskan pengadaan harus transparan dan bebas dari praktik curang,” tegas Zahdi, SH, Ketua GEMPAR Jatim.

‎Dalam pernyataan sikapnya, GEMPAR bersama MAKI Jatim, Aliansi Madura Indonesia (AMI), Gerakan Rakyat Jawa Timur (GERAK Jatim), dan Aliansi Pemuda Indonesia (APMI) menyampaikan 7 tuntutan tegas, di antaranya:

‎- Memberhentikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jatim dari jabatannya

‎- Memberhentikan oknum Pejabat Pengadaan dan PPK yang terlibat

‎- Melakukan audit menyeluruh atas seluruh paket pengadaan terkait

‎- Mengungkap dugaan kolusi dan pelanggaran etika pengadaan

‎- Mengevaluasi penggunaan sistem INAPROC agar tidak menjadi formalitas

‎- Melaporkan dugaan pelanggaran kepada LKPP dan pihak berwenang

‎- Menghentikan seluruh proses pengadaan hingga audit selesai
‎‎
‎Sementara itu, Ketua AMI Baihaki Akbar, SE., SH, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kalau perlu, kami akan turun ke jalan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.

‎Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh para pimpinan organisasi ini menjadi alarm bagi seluruh pihak terkait agar segera mengambil langkah tegas. Mereka menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi memastikan regulasi tidak hanya menjadi hiasan di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan demi kepentingan publik. (Dre)

Editor :