SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara penipuan dan penggelapan uang modal usaha tas merk Hermes sebesar Rp800 juta, dengan terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Kamis (16/10/2025).
Sidang dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Muh. Darmawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. "Sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 378 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh. Darmawanto berupa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 bendel print out screenshoot percakapan penawaran bisnis jual beli tas impor, 1 lembar fotocopy bukti setoran tunai pada 6 Desember 2023 Rekening BCA penerima a.n Muhammad Darmawanto Rp 200.000.000, penyetor Rendys Oktarias, 1 lembar fotocopy bukti setoran tunai pada 11 Desember 2023 penerima a.n Darmawanto Rp300.000.000, penyetor Rendys Oktarias, 1 lembar rekening koran a.n Rendys Oktarias, tarikan pemindahan transfer ke No. Rek BCA a.n Muhammad Darmawanto Rp300.000.000, 1 bendel rekening koran BCA a.n Nur Celsa Ragil Pracasti dan 2 lembar print out screenshot percakapan whatsapp, tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 handphone merk Samsung type Galaxy A05 biru dongker, 1 ATM Bank BCA a.n Muhammad Darmawanto, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi).
Kasus ini bermula, pada 28 November 2023 dan 3 Desember 2023, terdakwa Muh. Darmawanto menghubungi saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti lewat WhatsApp dengan menggunakan HP Samsung Galaxy A05 biru dongker miliknya, dengan tujuan meminta beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes.
Selanjutnya, Nur Chelsa mengirim foto dan spesifikasi tas merk Hermes, disampaikan kepada terdakwa jika tas impor type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set sudah laku dan untuk tas impor type Bnib B25 togo+croco full set ori rec 2023, akan ditanyakan dahulu kepada penjualnya.
Setelah mendapat foto dan spesifikasi, terdakwa menghubungi saksi Prima Andre Rinaldo Azhar menawarkan kerjasama untuk mendatangkan tas dari luar negeri merk Hermes, sudah ada buyer (pembeli).
Untuk meyakinkan, terdakwa mengirim beberapa foto tas merk Hermes lengkap. Terdakwa menyampaikan kepada saksi Prima Andre, jika membutuhkan modal menawarkan kerjasama keuntungan 10 persen dari modal.
Saksi Prima Andre tertarik dan menyerahkan modal kepada terdakwa dengan total Rp500.000.000. Terdakwa menjanjikan modal dan keuntungan akan dikembalikan pada 5 Januari 2024. Saksi Prima Andre Rinaldo Azhar menyerahkan modal, meminta bantuan saksi Rendys Octarias untuk tranfer ke No. Rek a.n Muh. Darmawanto.
Kemudian pada 9 Desember 2023, terdakwa kembali menghubungi saksi Prima Andre Rinaldo Azhar, untuk menyerahkan uang modal jual beli tas impor Hermes yang dilakukan terdakwa. Saksi Prima Andre bersedia menyerahkan uang modal Rp300.000.000, terdakwa janjikan modal dan keuntungan akan dikembalikan 25 Desember 2023. Kemudian dilakukan transfer oleh Rendys Oktarias ke rekening terdakwa Rp300.000.000.
Terdakwa tidak menggunakan sebagai modal usaha jual beli tas impor merk Hermes sebagaimana yang di janjikan, melainkan dipergunakan mengembalikan modal kepada saksi Ferry Ramadhani Madya Putra sebesar Rp200.000.000, digunakan juga untuk membayar hutang kepada saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti Rp150.000.000.
Hingga jatuh tempo waktu, terdakwa belum mengembalikan modal usaha dan keuntungan 10 persen. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian Rp800.000.000. (sam)
Editor : suarapublik