suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kejari Tanjung Perak Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, (suara-publik.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta oleh oknum jaksa adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, isu tersebut bermula dari unggahan sejumlah akun media sosial yang menyebut adanya permintaan uang dalam penanganan perkara atas nama Abd. Sakur bin Mat Hari. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara Abdur Shakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” ujar Iswara, Senin (20/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan internal, Kejari memastikan tidak ditemukan bukti permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa manapun di lingkungan Kejari Tanjung Perak.

Pihak kejaksaan mengakui memang pernah ada oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut, namun tidak pernah ditanggapi atau diikuti oleh pihak kejaksaan.

“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegas Iswara.

Pihak Kejari juga menyoroti pola penyebaran isu tersebut yang dinilai masif dan terkoordinasi di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sekitar 20 akun tidak aktif yang mengunggah konten serupa dan cenderung menyerang institusi kejaksaan.

“Kontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus pada penyerangan terhadap Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” ujar Iswara.

Pihaknya menduga serangan opini tersebut merupakan bagian dari gerakan “corruption fight back”, atau upaya sistematis untuk melemahkan penegakan hukum. Modusnya antara lain dengan pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter pejabat penegak hukum.

Pihak Kejari juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran konten tersebut.

“Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kejari Tanjung Perak menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik institusi kejaksaan. “Langkah kami jelas: memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,” pungkasnya. (vin)

Editor :