suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Warga Gugat BPN, Persidangan Setempat Ungkap Dugaan Kejanggalan Sertifikat Hak Pakai UNESA

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar persidangan setempat terkait gugatan Frengky Abrahams, warga Sukodami, terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I.

‎Gugatan dengan nomor perkara 90/G/2025/PTUN.SBY itu menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20/Lidah Kulon atas nama Universitas Negeri Surabaya (Unesa) seluas 3.755 meter persegi, yang diterbitkan pada 9 Oktober 2019.

‎Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusuf Ngongo.

‎Kuasa hukum penggugat, Anner Mangatur Sianipar, menjelaskan bahwa SHP tersebut dinilai cacat hukum karena memasukkan sebagian tanah milik kliennya, sekitar 560 meter persegi, tanpa adanya persetujuan batas sebagaimana mestinya.

‎“Sebagian bidang tanah milik penggugat masuk ke dalam sertifikat itu,” ujar Anner seusai sidang, Selasa (18/11/2025).

‎Menurut Anner, jalannya persidangan justru membuka dugaan kejanggalan dalam proses sertifikasi yang dilakukan oleh BPN. Ia menilai terdapat perlakuan berbeda antara proses pensertifikatan lahan milik Unesa dan proses yang diajukan Frengky.

‎“Untuk pensertifikatan Unesa tidak ada persetujuan tertulis dari tetangga. Tapi ketika Frengky mengurus sertifikat, BPN justru meminta persetujuan tetangga,” ucapnya.

‎Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam penetapan batas lahan. “Dalam dokumen BPN disebutkan batas tanah di semua sisi adalah milik Unesa. Padahal batas barat jelas Jalan Lontar. Ini seolah-olah Frengky tidak punya tanah sama sekali,” ujarnya.

‎Persidangan turut mengungkap, bahwa tanah yang diklaim Frengky merupakan petok nomor 1129, nomor yang kini juga diklaim Unesa sebagai bagian dari aset mereka.

‎Situasi sempat memanas ketika majelis hakim menegur perwakilan BPN Surabaya I karena menolak menyerahkan data tanpa surat permohonan resmi dari pihak pengadilan.

‎“Hakim menegaskan bahwa perintah pengadilan wajib dipatuhi tanpa prosedur administratif tambahan,” kata Anner.

‎Ia menambahkan, sebelumnya pihak BPN 1 sempat sulit hadir dalam persidangan sehingga Menteri ATR/BPN dan Kepala Kanwil harus turun tangan memerintahkan kehadiran mereka.

‎Di sisi lain, pihak Unesa menepis semua tudingan dari penggugat. Kepala Seksi Pendampingan Hukum Unesa, Rahman Wijaya, menyebutkan, bahwa penggugat justru tidak memiliki bukti kuat atas klaim kepemilikan lahan tersebut.

‎“Klaim warga hanya berdasarkan letter atau surat biasa. Sementara Unesa memiliki sertifikat resmi,” ujarnya.

‎Rahman juga menegaskan, bahwa penerbitan SHP atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengubah status penguasaan lahan.

‎“Unesa dan kementerian adalah satu kesatuan, sehingga tidak terjadi peralihan. Tanah itu tetap milik Unesa,” katanya.

‎Pada kesempatan yang sama, pihak BPN memilih tidak memberikan keterangan apapun. "Maaf mas saya tidak ada komentar," ucapnya. (sam)

Editor :