Surabaya - SUARA PUBLiK. Berdalih untuk bersenang senang dan
iseng, membuat dua penyanyi cafe Stren kali Jagir Wonokromo dan seorang
pria yang diketahui sebagai pemborong Aluminium ini terpaksa berurusan dengan
polisi. Bagaimana tidak, dua perempuan dan satu pria ini malah melampiaskan
kesenangannya dengan cara yang salah, yakni menghisap sabu.
Setelah tepergok nyabu di dalam kos, dua perempuan ini pun pasrah digelandang
petugas ke Mapolsek Tambaksari bersama seorang teman prianya Budi Santoso
seorang pemborong.
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat
pihaknya mengumpulkan sejumlah informasi dari masyarakat. Di sebuah kos di
jalan Stren Kali Jagir Pengairan PDAM Surabaya kerap dijadikan pesta narkoba.
"Berbekal info dari warga itu kami kembangkan dan kami kantongi identitas
pelaku," beber Kompol Sofwan,rabu (03/08/2016).
Sofwan juga menjelaskan lebih lanjut. Awalnya, Unit Crime Hunter Polsek
Tambaksari melakukan pengintaian terhadap tiga pelaku bernama Suharti (41)
seorang penyanyi warga Desa Lemah Putro Kec.Lemah Putro Kab. Sidoarjo. Vevy
Sasmita (24) seorang penyanyi warga Desa Lemah Putro. Kab. Sidoarjo dan Budi
Santoso (24) warga jalan Bratang Gede 3/36 Surabaya.
Setelah memastikan ketiga ini melakukan pesta narkoba, polisi langsung
membekuknya di rumah kosnya pada kamis (28/07/2016) malam hari.
Selain itu, saat dilakukan tes urine terhadap pelaku hasilnya positif.
"Saat digeledah petugas menemukan tiga poket sabu di dalam kamar kos
tersebut. Dia pun tak bisa mengelak lagi," imbuh Sofwan.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 2,98 gram, polisi juga mengamankan
sebuah timbangan Digital dan seperangkat alat hisap (bong). Saat diperiksa
tersangka Budi Santoso pun mengakui memperoleh barang haram tersebut dari
temannya yang berinisial Mat di daerah jalan Bagong Surabaya.
Ketiga tersangka pun kemudian
digelandang ke Mapolsek Tambaksari untuk dimintai keterangan dan penyelidikan
lebih lanjut. Saat dihadapkan petugas,Vevy dan Suharti mengaku khilaf saat
dirinya memutuskan untuk menggunakan sabu. Saya cuma ingin tau saja rasanya
sabu itu bagaimana mas, lah baru dapat tiga sedotan lah kok digrebek oleh
polisi."Kata vevy dihadapan petugas saat press relaes siang tadi di
mapolsek Tambaksari.
Lain halnya dengan Budi Santoso yang bekerja sebagai pemborong ini mengaku
dirinya terpaksa mengkonsumsi sabu lantaran sedang sepi orderan. Karena
proyeknya dikalimantan sampai sekarang masih mangkarak"cetus Budi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiganya meringkuk di sel
Mapolsek Tambaksari dan ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan
pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukunman di atas 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW