suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Penyanyi Wanita Bersama 1 Pria di Tangkap Saat Nyabu bareng

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLiK. Berdalih untuk bersenang senang dan iseng, membuat dua penyanyi cafe Stren kali Jagir Wonokromo dan seorang pria yang diketahui sebagai pemborong Aluminium ini terpaksa berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, dua perempuan dan satu pria ini malah melampiaskan kesenangannya dengan cara yang salah, yakni menghisap sabu.

Setelah tepergok nyabu di dalam kos, dua perempuan ini pun pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Tambaksari bersama seorang teman prianya Budi Santoso seorang pemborong.

Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mengumpulkan sejumlah informasi dari masyarakat. Di sebuah kos di jalan Stren Kali Jagir Pengairan PDAM Surabaya kerap dijadikan pesta narkoba. "Berbekal info dari warga itu kami kembangkan dan kami kantongi identitas pelaku," beber Kompol Sofwan,rabu (03/08/2016).

Sofwan juga menjelaskan lebih lanjut. Awalnya, Unit Crime Hunter Polsek Tambaksari melakukan pengintaian terhadap tiga pelaku bernama Suharti (41) seorang penyanyi warga Desa Lemah Putro Kec.Lemah Putro Kab. Sidoarjo. Vevy Sasmita (24) seorang penyanyi warga Desa Lemah Putro. Kab. Sidoarjo dan Budi Santoso (24) warga jalan Bratang Gede 3/36 Surabaya.  

Setelah memastikan ketiga ini  melakukan pesta narkoba, polisi langsung membekuknya di rumah kosnya pada kamis (28/07/2016) malam hari. 

Selain itu, saat dilakukan tes urine terhadap pelaku hasilnya positif. "Saat digeledah petugas menemukan tiga poket sabu di dalam kamar kos tersebut. Dia pun tak bisa mengelak lagi," imbuh Sofwan.

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 2,98 gram, polisi juga mengamankan sebuah timbangan Digital dan seperangkat alat hisap (bong). Saat diperiksa tersangka Budi Santoso pun mengakui memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang berinisial Mat di daerah jalan Bagong Surabaya.

 Ketiga tersangka pun kemudian digelandang ke Mapolsek Tambaksari untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Saat dihadapkan petugas,Vevy dan Suharti mengaku khilaf saat dirinya memutuskan untuk menggunakan sabu. Saya cuma ingin tau saja rasanya sabu itu bagaimana mas, lah baru dapat tiga sedotan lah kok digrebek oleh polisi."Kata vevy dihadapan petugas saat press relaes siang tadi di mapolsek Tambaksari.

Lain halnya dengan Budi Santoso yang bekerja sebagai pemborong ini mengaku dirinya terpaksa mengkonsumsi sabu lantaran sedang sepi orderan. Karena proyeknya dikalimantan sampai sekarang masih mangkarak"cetus Budi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiganya meringkuk di sel Mapolsek Tambaksari dan ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukunman di atas 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :