suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan di Surabaya Ajukan Eksepsi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Suasana persidangan kasus penganiayaan di Surabaya
Foto: Suasana persidangan kasus penganiayaan di Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) – Nota keberatan atau eksepsi resmi diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Afandi bin Mulyono (alm) dalam persidangan perkara pidana Nomor 198/Pid.Sus/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri SURABAYA, Selasa (24/02/2026). Pihak terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nomor PDM-307/M.5.10/Eku.2/01/2026 dinilai cacat hukum dan layak dinyatakan batal demi hukum.

"Surat dakwaan adalah mahkota proses peradilan pidana. Jika mahkotanya retak, maka runtuhlah bangunan perkara," tegas Franky Hardinnanto, SH, MH, C.T.I, penasihat hukum terdakwa Afandi.

Dalam eksepsi setebal tiga halaman tersebut, kuasa hukum menyoroti kekeliruan JPU dalam menerapkan pasal. Afandi didakwa menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pihak pembela berargumen bahwa penerapan pasal tersebut melanggar asas legalitas karena peristiwa pidana (tempus delicti) terjadi sebelum pemberlakuan efektif KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Selain masalah penerapan pasal, kuasa hukum menilai redaksi dakwaan jaksa tidak cermat dan cenderung membingungkan. Mereka menyoroti pengulangan frasa yang tidak perlu serta adanya perbedaan konstruksi fakta medis terkait luka korban, Rizky Anugrah

"Bagaimana mungkin satu peristiwa memiliki dua konstruksi fakta medis yang berbeda secara substansial? Dalam dakwaan pertama disebut luka robek, namun di dakwaan kedua muncul fakta patah tulang hasta. Ini menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat dan konsisten," tutur penasihat hukum.

Pihak terdakwa memandang ketidaksinkronan tersebut membuat terdakwa tidak mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam petitumnya, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi seluruhnya, membatalkan surat dakwaan, serta memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu, Penasihat Hukum, Frankie menjelaskan, bahwa kliennya melakukan tindak kekerasan itu akibat provokasi yang dilakukan Rizky.
"Tindakan kekerasan yang terjadi oleh Afandi itu diakibatkan provokasi terus menerus oleh Rizky dalam perkara percekcokan masalah mangga, yang awalnya dengan mertua Rizky sudah dianggap selesai namun, Rizky memancing Afandi," terangnya.

Untuk itu, Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar memeriksa perkara yang terjadi.

Persidangan akan dilanjutkan  pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas poin-poin keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (Dre) 

Editor :