suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Jual Rumah Fiktif Rp650 Juta, Eric Julianus Dihukum 18 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Eric Julianus Winardi, usai menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya
Foto: Terdakwa Eric Julianus Winardi, usai menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Eric Julianus Winardi atas perkara penipuan jual beli rumah fiktif senilai Rp650 juta.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, di ruang Garuda 1, Senin (2/3/2026). Dalam amar putusan, majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang,” tegas hakim.

Majelis menilai terdakwa dengan sengaja menyusun skenario untuk meyakinkan korban, Geo Ferdy. Modusnya menawarkan rumah di kawasan Villa Valensia VII/PA 07-46, Wiyung, Surabaya seharga Rp650 juta diklaim jauh di bawah harga pasar. Rumah itu disebut milik pamannya bernama Agus dan bisa dibeli melalui dirinya agar lebih murah.

Korban sempat diajak survei, namun pagar rumah terkunci dengan alasan belum ada janji dengan pemilik. Untuk memperkuat cerita, terdakwa menyuruh korban menelepon nomor pada banner “rumah dijual” di sekitar lokasi guna membandingkan harga. Harga yang disebutkan lebih tinggi, sehingga korban makin yakin.

Tak hanya itu, terdakwa mengaku proses akan dilakukan di kantor notaris di Manyar. Ia mengirim foto dirinya di depan kantor notaris serta mengklaim telah dua kali melakukan pengecekan ke BPN dengan hasil “aman”. 

Fakta persidangan mengungkap, klaim tersebut tidak benar.
Terbuai rangkaian kebohongan itu, pada 24 Oktober 2024 korban mentransfer Rp400 juta ke rekening terdakwa. Pada 4 November 2024, korban kembali mentransfer Rp 250 juta sebagai pelunasan. Total Rp 650 juta berpindah tangan.

Setelah uang diterima, terdakwa terus mengulur waktu. Balik nama dijanjikan selesai tiga minggu, lalu berdalih soal validasi pajak, negosiasi pajak agar lebih murah, hingga alasan berkas berada di meja kasubsi. Sertifikat tak pernah diserahkan.

Kecurigaan memuncak saat korban mendatangi lokasi rumah pada Maret 2025. Dari tetangga diketahui rumah sudah lama kosong dan pemiliknya bukan seperti yang disebut terdakwa. Saat dikonfirmasi ke kantor notaris, dipastikan tidak pernah ada transaksi pada 24 Oktober 2024 atas objek tersebut. Bahkan paman terdakwa yang diklaim sebagai pemilik mengaku tidak mengetahui adanya penjualan.

Majelis mempertimbangkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 650 juta. Hal yang memberatkan, kerugian besar dan perbuatan dilakukan dengan perencanaan. Hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Dengan putusan ini, rangkaian kebohongan berkedok jual rumah murah yang menjerat korban ratusan juta rupiah resmi berujung pidana penjara bagi terdakwa. (sam)

Editor :