SURABAYA, (suara-publik.com) - Fakta mencolok terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono, yang disebut sebagai anak seorang perwira polisi di Surabaya berinisial ASI, didakwa menjadi kurir sekaligus pengemas narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 72,686 gram.
Sidang perdana digelar di Ruang Kartika, Senin (2/3/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani, membeberkan peran terdakwa yang bekerja atas perintah bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan (DPO) dengan pola klasik sistem “ranjau”.
Dalam dakwaan diuraikan, sejak awal Oktober 2025 Adrian beberapa kali menerima sabu dengan sistem tempel di sejumlah titik di Surabaya dan Sidoarjo. Lokasinya antara lain di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya, kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru. Jumlah pengambilan bervariasi, mulai 10 gram, 20 gram, hingga terakhir 50 gram dalam sekali ambil.
Seluruh barang haram itu dibawa ke kamar kos Nomor 15, Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Di kamar tersebut, sabu dibagi menjadi puluhan paket kecil seberat 0,1 gram hingga mendekati 1 gram per klip, sebelum kembali diranjau sesuai instruksi bandar.
Satu paket besar dengan berat netto ±49,300 gram juga ditemukan tersimpan.
Adrian tidak bekerja sendiri. Ia dibantu Briyan Putra Ramadhani bin Gaguk Setijono (berkas terpisah) yang bertugas menempatkan paket sabu di titik-titik yang telah ditentukan. Skema upahnya terstruktur. Adrian menerima Rp 25 ribu per gram sabu yang diranjau, tambahan Rp1,3 juta untuk biaya kos yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan, serta Rp 300 ribu untuk operasional. Sementara Briyan memperoleh Rp15 ribu untuk setiap satu titik ranjau.
Kasus ini terungkap pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, lebih dulu menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu klip sabu seberat ±0,196 gram siap edar.
Pengembangan mengarah ke kamar kos Adrian. Dari penggeledahan, polisi menyita total 72,686 gram sabu, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan warna-warni untuk sekat paket, sekop rakitan, tas kecil, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp 90 ribu hasil upah ranjau.
Hasil uji Laboratorium Forensik Nomor 10028/NNF/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 menyatakan seluruh kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika".
Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Dengan barang bukti di atas 5 gram, ancaman pidana yang menanti tidak ringan: minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bagus Catur Setiawan dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (sam)
Editor : Redaksi