SURABAYA, (suara-publik.com) - Dua kurir narkotika jaringan internasional, Suhantoro dan Dedi Setiawan, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/3/2026). Keduanya terbukti mengangkut sabu seberat 40,8 kilogram dalam operasi terorganisir lintas provinsi.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Aloysius Prihartono di ruang sidang Cakra. Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menilai hukuman seumur hidup setimpal bagi peran kedua terdakwa.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim dalam amar putusan, sebelum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Majelis menilai para terdakwa tidak sekadar pembawa barang, melainkan kurir utama yang menjadi mata rantai penting peredaran sabu skala besar. Unsur permufakatan jahat dan keterlibatan aktif dalam jaringan dinyatakan terbukti.
Dalam persidangan terungkap, operasi dikendalikan seorang bandar berinisial Mandor yang kini berstatus DPO. Komunikasi dilakukan tertutup melalui aplikasi Signal, menggunakan KTP palsu, ponsel khusus, pelat nomor palsu, hingga metode “mobil ranjau” sebagai teknik serah terima.
Suhantoro awalnya menerima Rp 700 ribu dengan dalih kursus mengemudi. Selanjutnya dana mengalir untuk pembelian ponsel, penyewaan kos di Surabaya, hingga pengadaan panel box ke Pontianak. Keduanya diterbangkan ke Kalimantan Barat dan difasilitasi penuh, termasuk pembelian mobil Toyota Calya senilai Rp116 juta untuk operasional.
Puncaknya pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 12.25 WIB, keduanya mengambil mobil Honda Mobilio yang telah “diranjau” di Jalan Raya Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya. Kunci diletakkan di bawah ban. Di dalam mobil terdapat tiga tas besar berisi 41 paket sabu dengan total berat bersih ±40.890,962 gram.
Seluruh paket dipindahkan ke Toyota Calya dan hendak disimpan di rumah kontrakan sambil menunggu instruksi lanjutan. Namun langkah mereka terhenti setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah membuntuti melakukan penangkapan.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita puluhan kilogram sabu, tujuh KTP palsu, empat ponsel khusus komunikasi, tas penyimpanan, serta pelat nomor palsu. Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Ronni Bahmari dan Suwanto menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini menegaskan sikap tegas peradilan terhadap peredaran narkotika skala besar yang terorganisir, dengan dampak destruktif luas bagi masyarakat. (sam)
Editor : Redaksi