suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sisipkan Keterangan Palsu di Akta Notaris, Rugikan Investor Rp4 Miliar, Rico Ringgo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Rico Ringo Tuapattinaja didampingi penasehat hukumnya dalam agenda sidang tuntutan JPU, di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (9/3/2026)
Foto: Terdakwa Rico Ringo Tuapattinaja didampingi penasehat hukumnya dalam agenda sidang tuntutan JPU, di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (9/3/2026)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM), Rico Ringgo Tuapattinaja, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan pemalsuan keterangan terkait jaminan kapal di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dari Kejari Surabaya menilai terdakwa terbukti memberikan keterangan tidak benar mengenai status kepemilikan dan jaminan dua kapal miliknya, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776, yang kemudian dituangkan dalam akta di hadapan notaris untuk meyakinkan pihak lain agar memberikan pinjaman dana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Ringgo Tuapattinaja dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan,” ujar JPU Pengganti Galih Riana Putra saat membacakan tuntutan.Senin (9/3/2026).

Dalam perkara ini, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan.

Dalam dakwaan diungkapkan, pada 2020 Rico lebih dahulu mengajukan pembiayaan kepada PT Intan Baru Prana Tbk dengan menjaminkan dua kapal tersebut melalui Grosse Akta No. 6392 dan No. 8749.

Namun pada 2023, terdakwa kembali mencari pendanaan dengan meminjam Rp 4 miliar kepada Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dengan alasan kebutuhan operasional dan perbaikan kapal serta menjanjikan pembagian keuntungan 50 persen.Dana kemudian ditransfer bertahap sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.

Permasalahan muncul ketika pada 31 Januari 2024 dibuat sejumlah akta di kantor notaris Rexi Sura Mahardika, yakni Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Akta Pengakuan Hutang, dan Akta Kuasa Memasang Hipotik. Dalam dokumen itu terdakwa menyatakan kapal yang dijadikan jaminan belum pernah diagunkan kepada pihak lain.

Faktanya, kedua kapal tersebut telah lebih dahulu dijaminkan kepada PT Intan Baru Prana, bahkan dokumen asli grosse akta berada dalam penguasaan pihak pembiayaan. Saat diminta menunjukkan dokumen asli, terdakwa berdalih lupa membawanya, yang kemudian diketahui tidak benar.

Akibat perbuatan tersebut, Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya Romanus menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Pihaknya menilai unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini tidak terbukti dalam persidangan. “Tidak ada niat untuk memalsukan. Surat keterangan itu juga tidak ada pemalsuan,” ujar Romanus usai persidangan. (sam)

Editor :