suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Gresik Gerebek Ruko Tempat Karaoke di Cerme, 93 Botol Miras Diamankan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publlik.com) – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat malam (27/3/2026) petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.

Operasi ini melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam Polres Gresik. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran di setiap ruangan.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras dari berbagai merek berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 16 orang turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu atau lady companion (LC).

Dari hasil pendataan, petugas menyita total 93 botol minuman keras sebagai barang bukti. Sementara terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di lokasi guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif narkoba. Namun satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga petugas masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Meski pihak pengelola mengaku tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi tersebut menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran minuman keras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif," tegas AKP Arya Widjaya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan kepada masyarakat, Polres Gresik juga mengajak warga untuk aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. Sementara untuk layanan khusus “Lapor Cak Rama”, laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (74ck)

Editor :