suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mengaku Tidak Tahu TV Bawaannya Terdapat Sabu, M Rosi Tetap di Tuntut 18 Tahun Kurungan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

TKI yang satu ini mengaku bahwa ia tidak pernah tahu jika TV yang dibawanya itu berisi narkoba. Hal itu dikarenakan yang titip TV itu adalah saudara ipanya sendiri. Tentu tidak ada kecurigaan sama sekali bila ternyata TV itu diisi barang haram. Kini dia menjalani sidang karena terbukti membawa narkoba akibat ulah iparnya sendiri.
 
Surabaya (Suara Publik) - Sungguh malang nasib yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bernama Mohammad Rosi (27) warga asal Kwanyar Bangkalan Madura ini. Hanya gara - gara dititipi sebuah TV oleh Yanto (DPO), yang merupakan kakak iparnya sendiri. Akibatnya, kini Rosi diancam hukuman selama 18 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang sigelar diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (9/8/2016).

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama18 tahun penjara, namun tidak hanya itu, Jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidaer 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang sangat tinggi itu, membuat terdakwa sangat resah itu tampak pada wajah terdakwa. Ia terlihat bingung dan linglung, tampak duduk menunduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan jaksa membacakan berkas tuntutannya. 

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kasus tersebut terungkap, saat penyidik BNNP menangkap terdakwa di Bandara Juanda Surabaya. Setelah barang (TV) miliknya yang melewati pemeriksaan (X-Ray) ternyata terdeteksi jika terdapat benda mencurigakan berupa Narkoba didalamnya.

"Terdakwa baru saja pulang dari Malaysia sebagai TKI, sesuai dengan keterangan dan tiket yang dipegang menerangkan jika memang benar bahwa terdakwa adalah TKI. Namun saat terdakwa melewati pemeriksaan X-Ray, terdapat barang yang mencurigakan dan setelah dibongkar, petugas menemukan 18 bungkus sabu dengan berat total 2,6 kg." yang berada didalam Televisi LCD tersebut, terang jaksa Putu saat membacakan berkas tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Anton Widyopriyono.

Dengan demikian menurut pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan peredaran narkoba. Dan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum," tambah jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, yakni Fariji.

Untuk diketahui, terdakwa Mohammad Rosi (27) warga Desa Pesanggrahan Kec. Kwanyar Bangkalan Madura, akhir Februari 2016 sekitar pukul 18.30 WIB, tiba di Bandara Juanda menggunakan penerbangan Air Asia dari Malaysia dan ditangkap petugas BNNP setelah barang bawaannya yang berupa Televisi berisi Narkoba jenis shabu seberat 2,6 Kg. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(Mul).

Editor :