Surabaya - SUARA PUBLIK. Kasus pencabulan terhadap anak
dibawah umur kembali terjadi di kota Surabaya. Kali ini korbannya Melati (6)
,Mawar (7) dan Anggrek (8) ketiga korban asal Surabaya. Ketiganya masih
berstatus pelajar Sekolah Dasar, telah dicabuli oleh tersangka bernama
Slamet (28) tinggal di Perumahan Uka Gg.15 Benowo Surabaya.
Tersangka yang masih lajang tersebut tidak tanggung-tanggung mencabuli Melati, Mawar
dan Anggrek hingga 1 - 2 kali. Setiap kali melakukan aksinya, disertai ancaman
apabila korban berontak atau melapor ke orangtuanya. Dan pelaku bisa leluasa
melakukan aksinya karena tiap hari bertemu korban. Pelaku sendiri adalah
bekerja sebagai pembiayaan Leasing di salah satu perusahaan di Surabaya.
Kasus ini terungkap bermula dari salah satu orang tua korban yang mengetahui
bahwa anak kandungnya mengadu merasakan perih dan sakit pada kemaluannya di
saat buang air kecil. Lalu ibu korban mengintrogasi anaknya Melati hingga
korban mau menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban menceritakan jika saat
bermain disekitaran rumah tersangka korban dipanggil oleh tersangka Slamet dan
dicabuli.
Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar mengatakan, mulanya korban menolak ajakan
tersangka. Namun setelah tersangka menunjukan video porno kepada korban
akhirnya korban tidak berdaya. Dan lebih tragisnya, tersangka mengajak ke tiga
korbannya sekaligus masuk ke kamarnya dan ketiganya oleh tersangka dicabuli
secara bergilir.
Modus tersangka dalam melakukan aksinya terlebih dahulu tersangka menunjukan
video porno ke para korban. Selanjutnya tersangka menyuruh korban mengulum
penis tersangka sampai mengeluarkan sperma dan mengesekan penisnya ke vagina
korban beserta mencium dan meremas payudara korban.
Masih kata Lily Djafar, Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang
menimpa anaknya tersebut akhirnya melaporkan tersangka ke Polrestabes Surabaya.
Petugas juga telah melakukan visum kepada ke tiga korban dan memang telah
terjadi kekerasan terhadap kemaluan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pemuda bejat tersebut terpaksa
merasakan dingin dan penggapnya Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan
dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15
tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW