GRESIK, (suara-publik.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen, serta laporan polisi nomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya dokumen palsu lainnya.
Kasus tersebut terungkap setelah pada 6 April 2026 sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam orang di antaranya membawa fotokopi legalisir Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik.
Namun setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan tidak sesuai dengan format maupun produk resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Kepala BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Gresik. Sementara itu, salah satu korban berinisial MFD juga melapor terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AN berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur serta Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 orang korban. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjanjikan korban dapat diterima sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, disertai dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat oleh tersangka sendiri.
Dalam aksinya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik penipuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik penipuan tersebut.
“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik sebagai ASN, sekolah kedinasan, maupun di perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming diterima bekerja dengan cara instan dan ilegal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa melalui Polres Gresik, layanan pengaduan 110, maupun kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” di nomor 081188002006.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi terkait rekrutmen ASN melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari praktik penipuan serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. (74ck)
Editor : Redaksi