SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Danu Ramadhani bin Agung Prabowo (alm) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan yang berujung penggelapan sepeda motor di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Palewi di Ruang Kartika.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim dalam amar Putusan,Senin (27/4).
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam putusannya, majelis memerintahkan barang bukti berupa BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150 tahun 2020 nomor polisi AE-4458-DF dikembalikan kepada korban, Salsabila Ikasyah Ramadhani.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.
Perkara ini sempat menjadi sorotan lantaran dokumen tuntutan jaksa sebelumnya tidak dapat terbaca di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Kondisi itu memicu pertanyaan terkait transparansi administrasi perkara pada tahap penuntutan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap kasus bermula pada 1 Desember 2025 di kawasan Terminal Manukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Terdakwa diduga menggunakan tipu muslihat dengan modus penyewaan mobil dan meminta sepeda motor sebagai jaminan transaksi.
Awalnya, saksi Prima Pratama Andhika menyewa mobil kepada terdakwa dengan tarif Rp1 juta selama tiga hari. Terdakwa meminta jaminan sepeda motor serta uang muka Rp 300 ribu.
Keesokan harinya, korban Salsabila Ikasyah Ramadhani bersama saksi Zariva Trisari menyerahkan sepeda motor Honda Vario 150 tahun 2020 di Terminal Manukan. Setelah kendaraan diserahkan, pelunasan Rp 700 ribu juga ditransfer kepada terdakwa.
Namun, dugaan penipuan terungkap saat mobil digunakan di Jatim Park I pada 3 Desember 2025. Seorang pria bernama Bagus datang dan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan. Ia menyebut mobil tersebut hanya disewakan kepada terdakwa selama satu hari, bukan tiga hari sebagaimana disepakati dengan penyewa.
Mengetahui hal itu, korban meminta sepeda motor dikembalikan. Namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya perkara bergulir ke meja hijau.Perbuatan terdakwa menguasai sepeda motor milik korban tanpa hak. Kerugian korban mencapai Rp 25 juta. (sam)
Editor : Redaksi