suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penipuan Modus Kencan Online, Fortuner Dijual Rp50 Juta, ‎Dicky Dituntut 19 Bulan, Dua Penadah Masing-masing 8 Bulan Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Dicky Endrika, bersama Hendrik Junio dan Fikri Ali Akbar Hamdani (berkas terpisah), perkara penggelapan Mobil fortuner, agenda tuntutan Jaksa, di Ruang Sari 3 PN Surabaya
Foto: Terdakwa Dicky Endrika, bersama Hendrik Junio dan Fikri Ali Akbar Hamdani (berkas terpisah), perkara penggelapan Mobil fortuner, agenda tuntutan Jaksa, di Ruang Sari 3 PN Surabaya

‎SURABAYA, (suara-publik.vom) - Modus kencan online kembali memakan korban. Dicky Endrika dituntut 1 tahun 7 bulan penjara setelah diduga menipu dan menguasai mobil Toyota Fortuner milik perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi OMI, lalu menjual kendaraan itu Rp50 juta untuk menutup utang pribadi.

‎Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

‎JPU menyatakan Dicky Endrika bin Imam Andhika terbukti melanggar Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Selain menuntut pidana  tahun 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan, jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan.

‎Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni Fikri Ali Akbar Hamdani alias Kipli bin Moch Sueb serta Hendrik Junio bin Supriono, masing-masing dituntut 8 bulan penjara karena diduga menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Kasus bermula ketika Dicky berkenalan dengan korban, Aurel Shifa Salsabilla (24), melalui aplikasi OMI pada 4 Januari 2026. Setelah hubungan keduanya cepat akrab, terdakwa mengetahui korban kerap menggunakan Toyota Fortuner putih tahun 2013 bernopol L-1710-HT milik keluarganya.‎

‎Pada 7 Januari 2026, keduanya bertemu dan sempat check-in di penginapan kawasan Pasar Ciputra Surabaya. Sore harinya, terdakwa menjalankan skenario darurat palsu dengan mengirim pesan dan rekaman suara seolah adiknya bermasalah di Pasuruan dan membutuhkan bantuan segera.

‎Korban yang percaya kemudian meminjamkan mobil tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Donowati, Sukomanunggal, korban diturunkan, sedangkan terdakwa membawa kabur kendaraan ke arah Benowo.

‎Tak lama kemudian, terdakwa kembali mengarang cerita seolah dirinya disandera di Pasuruan. Korban yang panik bahkan sempat mentransfer uang sekitar Rp1,2 juta melalui akun Gopay terdakwa.

‎Namun mobil tak pernah dikembalikan. Pada 10 Januari 2026, melalui perantara Satriya Aji Prakoso, kendaraan itu dijual kepada Fikri Ali Akbar di kawasan Perumahan Citra Harmoni, Sidoarjo, seharga Rp 50 juta. Dari transaksi tersebut, Dicky mengaku hanya menerima Rp37 juta yang dipakai membayar utang.

‎Di persidangan, korban menegaskan tidak pernah memberi izin penjualan kendaraan. “Dipinjam dengan janji dikembalikan hari itu juga, tapi sampai empat hari tidak kembali dan akhirnya hilang,” ujar Aurel.

‎Korban juga menyebut terdakwa sempat menguasai barang lain miliknya, termasuk laptop, serta beberapa kali meminta uang selama komunikasi berlangsung. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 285 juta.

‎Fakta sidang turut mengungkap alur perpindahan kendaraan yang berpindah tangan hingga ke Hendrik Junio. Para penerima mobil mengaku tidak mengetahui asal kendaraan dan mengira mobil tersebut merupakan kendaraan kredit bermasalah.

‎Majelis hakim menilai pola transaksi dilakukan berlapis dan antar pihak tidak seluruhnya saling mengenal langsung, yang diduga untuk mempercepat penjualan kendaraan hasil kejahatan.

‎Dalam tuntutannya, jaksa meminta STNK dan mobil Fortuner dikembalikan kepada korban Aurel Shifa Salsabilla, sedangkan sejumlah telepon genggam milik para terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

‎Sidang akan dilanjutkan Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembacaan putusan hakim. (sam)

Editor :