suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Moh Syahri Sipir Lapas Pamekasan Tertunduk Lesu Saat Disidangkan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Moh Sahri, Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan Madura kini didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili lantaran telah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis shabu seberat 98 gram.

Sahri tak bisa memungkiri (mengelak) perbuatannya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu menghadirkan dua orang saksi yang menangkapnya. Kedua saksi itu adalah Yudi Hendra dan Suherman dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dihadapan majelis hakim, saksi Yudi menjelaskan, bahwa Sipir penjara itu ditangkap seusai mengambil sebuah paket berisi shabu yang ditaruh dibawah pohon besar didepan pom bensin Benowo, pada 14 Maret 2016 lalu.

Sementara pengambilan barang berupa shabu itu, bermula dari perintah salah seorang napi di Lapas Pamekasan bernama Mat Deri alias Muhderi. "Saat mengambil shabu itu, terdakwa Sahri dipandu oleh seseorang yang diutus oleh Mat Deri,"terang saksi Yudi.

"Setelah usai mengambil shabu tersebut, terdakwa kami tangkap dikawasan jalan Banyu Urip, saat itu terdakwa akan menuju terminal Bungurasih,"sambung saksi Yudi.

Terdakwa Sahri pun membenarkan keterangan saksi Yudi. "Benar pak hakim,"ucapnya saat ditanya Dwi Hartono, selaku Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Akibat perbuatannya, kini terdakwa dianggap telah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah selesai persidangan, Arif Budi Prasetijo.SH, selaku penasehat hukum terdakwa tak mau berkomentar banyak. Dia hanya membenarkan jika status kliennya itu adalah seorang PNS di Lapas Pamekasan. "Dia itu sipir penjara, "singkatnya saat dikonfirmasi seusai persidangan..(Mul.

 

Editor :