Depok, (suara-publik.com)- Sejumlah Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) di Kota Depok kembali menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Depok yang dinilai lamban dalam mengungkap masalah kasus yang
ditanganinya.
Menurut pengamatan sejumlah
LSM, dalam menangani dugaan kasus, pihak Kejari Depok bisa ‘memakan’ waktu
hingga berbulan-bulan. Bahkan ada kasus yang hingga 4 tahun lebih tidak jelas
ujungnnya alias hasil penanganannya tidak pernah diketahui masyarakat. Lalu
kemana ‘raibnya’ kasus-kasus yang ditangani Kejari selama ini?
Koordinator LSM Komunitas
Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD), Yohannes Bunga yang dikonfirmasi
mengenai hal itu pun mengaku heran dengan penanganan kasus-kasus di institusi
yang saat ini dipimpin oleh Zulkifli Siregar tersebut.
Menurut Bunga (sapaan akrab
Yohannes Bunga), selama 4 tahun terakhir, 20 lebih kasus-kasus yang ditangani
Kejaksaan Negeri Depok tidak jelas hasilnya. Bahkan terkesan ‘masuk angin’ dan
tidak terdengar lagi.
“Selama kurun waktu 4 tahun
terakhir, setumpuk kasus-kasus yang melibatkan Pejabat di Kota Depok tak
kunjung tuntas. Bahkan saya menduga bahwa kasus-kasus tersebut sudah ‘masuk
angin’ di Kejaksaan”, duga Bunga, Minggu (11/9).
Dari pantauan media ini, sejak
kurun waktu 2010-2011, pengungkapan korupsi di Kota sejuta Belimbing ini hanya
tercatat 2 kali saja. Itupun banyak disesalkan oleh berbagai kalangan, sebab
pengunkapannya tidak tuntas dan tidak menyentuh ke tingkat yang lebih tinggi.
Ke dua kasus tersebut adalah,
Pertama, Pada tanggal 19 Oktober 2010, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes)
Kota Depok, Mien Hartati di jatuhi vonis tahanan selama 1 tahun karena terkait korupsi dan
Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 800 juta.
Dalam kasus tersebut, awalnya
diprediksi akan menyeret beberapa nama petinggi di Kota Depok. Namun kenyataan
berkata lain. Mien Hartati pun merasa telah dijadikan ‘tumbal’.
Ke dua, Pada tanggal 31 Mei
2011, Kepala Kebersihan & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pasar,
Koperasi dan UKM Kota Depok, Jayadi dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan
karena terbukti melakukan mark up jumlah dan gaji karyawan yang bekerja di Unit
Pengolahan Sampah (UPS) Pasar kemiri Muka, pasar Beji dan Pasar Cisalak yang
merugikan negara sebesar Rp 1,26 M.
Sayangnya, Bendahara Dinas
(Suhendra) yang juga terlibat dalam kasus tersebut berhasil melarikan diri saat
akan ditahan Penyidik Kejari Depok pada Oktober 2010.
Di dalam penanganan kasus ini
ternyata juga tidak sampai menyeret oknum-oknum yang lebih tinggi. Semua
perkara dan tuduhannya hanya ditanggung oleh Jayadi dan Suhendra. Benarkah
demikian? (ferry sn)
BERIKUT DAFTAR TUMPUKAN KASUS
PEJABAT DEPOK YANG RAIB BERDASARKAN PENGAMATAN LSM KPPKD :
1. Kasus Sipesat Rp 211 Juta
2. Kasus Pembebasan Jalan Kartini
3. Kasus Pembangunan Rumah
Potong Hewan (RPH) Rp 5,3 M
4. Kasus 33 Mesin Unit
Pengolahan Sampah (UPS)
5. Kasus Lahan UPS nya
6. Kasus Pembangunan Jalan
Kebembem, Sukmajaya
7. Kasus Pembangunan Stadion
Merpati Senilai Rp 1 M
8. Kasus PTUN Rumah Pemotongan
Ayam, Cimanggis
9, Kasus Korupsi Dana Bantuan
Sosial (Bansos) Rp 87 M
10.Kasus 22 CPNS yang Tidak
Mendapatkan SK
Editor :
Pak RW