suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gasak Gadget Senilai Rp8 Juta di Warkop Sidotopo, Dijual Rp200 Ribu ke Penadah, Erik Gonardi Dihukum 14 Bulan Penjara ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Erik Gonardi (25 th), warga Simolawang menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Sari 3 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Foto: Erik Gonardi (25 th), warga Simolawang menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Sari 3 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Aksi pencurian dua unit gadget di sebuah warung kopi kawasan Sidotopo berujung hukuman penjara bagi Erik Gonardi (25 th), warga Simolawang, Surabaya. Terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara setelah terbukti mencuri tablet dan iPhone milik pengelola warkop.

‎Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhamad Salam Giribasuki dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menyatakan Erik terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Riny NT dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

‎Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

‎Dalam amar putusan, hakim memerintahkan barang bukti berupa dusbook Samsung Galaxy A9 dan dusbook iPhone 11 dikembalikan kepada korban Irham Iryansyah Bauw.
‎Sedangkan barang bukti berupa sweter hoodie warna biru dan topi merah muda yang digunakan terdakwa saat beraksi dirampas untuk dimusnahkan.

‎Kasus pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 12 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Warkop Blackbox Jalan Sidotopo Wetan No.68, Simokerto, Surabaya.
‎Saat kondisi warung kopi sepi dan penjaga sedang beristirahat, terdakwa masuk menuju area kasir tempat dua gadget disimpan.

‎Tanpa seizin pemilik, Erik mengambil satu unit Samsung Galaxy A9 warna graphite dan satu unit iPhone 11 warna putih.
‎Usai mencuri, terdakwa tidak menyimpan barang hasil kejahatan tersebut. Kedua gadget langsung dijual kepada seorang penadah bernama Andik yang kini berstatus DPO.

‎Transaksi dilakukan di sebuah warung kopi kawasan Sidoyoso Tengah. Ironisnya, dua gadget dengan nilai sekitar Rp8 juta itu dilepas terdakwa hanya seharga Rp200 ribu.

‎Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil jutaan rupiah. Sementara terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya. (sam)

Editor :