suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Residivis Jual Paket Eceran dan Gratis Pakai Sabu, Heri Kurniawan Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Heri Kurniawan menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Foto: Terdakwa Heri Kurniawan menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Baru bebas dari jerat perkara narkotika, Heri Kurniawan bin Napi kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Residivis kasus sabu itu dituntut 3 tahun 4 bulan penjara karena kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.

‎Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti.
‎Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara apabila tidak mampu membayar.

‎Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Heri terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Perkara bermula pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu terdakwa menerima sabu seberat 1 gram dari seseorang bernama Hafifa yang kini berstatus DPO.

‎Transaksi dilakukan di kamar kos Jalan Lombok No.22, Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Terdakwa membeli sabu seharga Rp1,1 juta dan baru membayar Rp550 ribu melalui transfer rekening BCA.

‎Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi empat paket kecil siap edar dengan harga berbeda, masing-masing Rp600 ribu, Rp400 ribu, Rp 300 ribu dan Rp150 ribu.
‎Dalam persidangan terungkap, sebagian paket telah terjual kepada tiga pembeli berinisial Femi, Eza dan Tistan yang seluruhnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

‎Dari penjualan itu, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp 350 ribu per gram. Selain mencari keuntungan, Heri juga mengaku dapat memakai sabu secara gratis.

‎Namun bisnis haram itu tak berlangsung lama. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa di kamar kosnya.

‎Saat penggeledahan, polisi menemukan sisa sabu seberat netto 0,132 gram, satu sekrop dari sedotan plastik warna hitam, serta satu unit telepon genggam Poco F3 warna silver.

‎Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim Nomor LAB:11117/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina golongan I.

‎Jaksa meminta seluruh barang bukti narkotika dan alat hisap dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ponsel milik terdakwa dirampas untuk negara.

‎Dalam persidangan juga terungkap, Heri merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh PN Surabaya, sebelum hukumannya dipotong menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

‎Meski pernah menjalani hukuman, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mengedarkan sabu dalam sistem paket eceran. (sam)

Editor :