suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasangan Selingkuh Yang Kuras ATM Suami di Hukum 8 Bulan Menangis Minta Diringankan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Yulianita Sari terdakwa yang telah menguras harta suaminya untuk menyenangkan diri bersama selingkuhannya diganjar 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/8/2016).

Ketika hendak akan dijatuhi vonis, Terdakwa Yulianita Sari meminta majelis hakim yang diketuai Harijanto untuk meringankan hukumannya. "Saya punya dua anak yang masih kecil-kecil Pak Hakim, mohon hukuman saya diringankan,"ucap terdakwa Yulianita.

Sementara, Eko Wahyudi, Pacar gelap terdakwa Yulianita Sari yang juga duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini juga meminta keringanan hukuman. "Saya punya tanggungan keluarga pak,"pungkasnya pada persidangan diruang Kartika.

Selanjutnya, Hakim Harijanto melanjutkan pembacaan vonisnya. Majelis hakim bersepakat agar kedua pasangan kumpul kebo itu dinyatakan bersalah.

"Kalian dihukum delapan bulan, kalau terima silahkan tanda tangan, tapi kalau tidak silahkan ambil upaya hukum, atau mau pikir-pikir dulu,"ujar Hakim Harijanto pada kedua terdakwa.

Tak ingin proses hukumnya berkepanjangan, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Begitu juga yang dilakukan JPU Samsu Efendi, kendati sebelumnya dia menuntut 1 tahun penjara."Kami terima majelis,"ucap Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya.

Seperti diketahui, terdakwa Yulianita Sari adalah Istri dari Mustadlo (68) seorang Profesor disalah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya.

Menurut pengakuan terdakwa Yulianita dalam persidangan, pencurian itu dilakukan karena dirinya kecewa dengan profesor Mustadlo yang tidak memberi nafkah lahir dan bathin.

Pencurian itu dilakukan bersama pacar gelapnya yang dipekerjakan sebagai supir pribadinya. Dan harta hasil menguras uang korban di ATM sebesar Rp 52 juta digunakan untuk barang-barang berharga berupa telepon genggam, jam tangan dan beberapa perhiasan.(MUL)

 

Editor :